MEWUJUDKAN
PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK
BERSAMA
OMBUDSMAN
Seperti dikatakan dalam
Term Of Reference Ombudsman Wilayah
Republik Indonesia, salah satu cita-cita the founding fathers Indonesia yang termaktub dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) alinea ke-4
adalah memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita
dimaksud adalah dengan memberikan dan memenuhi segala kebutuhan rakyat
Indonesia, mulai dari kebutuhan akan ekonomi (seperti : pemberian bantuan
Raskin, modal usaha, BLT,dll) bagi masyarakat miskin atau masyarakat berekonomi
lemah, pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa melalui pendidikan
wajib belajar, pemberian biaya operasional dan beasiswa bagi pelajar dan
pemberian dana dan bantuan-bantuan pendidikan lainnya, kesehatan yang baik dan
secara umum dengan pemberian pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat
Indonesia melalui pelayanan publik yang baik oleh para penyelenggara
pemerintahan dan negara mulai dari tingkat tertinggi atau pusat sampai ke
tingkat terendah/ daerah. Tercipta dan terselenggaranya pelayanan publik yang
baik tersebut merupakat salah satu upaya negara Indonesia untuk mewujudkan
kesejahteraan yang dimaksud.
Namun sampai saat ini,
kita sudah menyaksikan bagaimna kondisi dan keadaan pelayaan publik di negara
kita tercinta ini. Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sabagai salah
satu upaya perwujudan cita-cita negara Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan
umum bagi seluruh rakyat Indonesia masih sangat jauh dari apa yang diharapkan.
Rasa kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat (Publik) kepada pada
penyelenggara pelayanan publik di negeri ini sudah mulai terkikis dan nama baik
penyelenggara pelayanan publik (pemerintah) sudah mulai tercoreng dengan
berbagai alasan yang diberikan oleh masyarakat melalui pelaksanaan pelayanan
publik yang kurang baik atau tidak efektif dan efisien. Apa yang didapatkan
oleh masyarakat dari pemerintah dilapangan dalam pengurusan berbagai keperluan
sungguh jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat. Segala bentuk
praktik-praktik penyimpangan terhadap pelayanan publik yang sering disebut
dengan maladministrasi.di negara ini sudah terjadi dan merejalela dimana-mana.
Pihak-pihak atau oknum-oknum pemerintah
yang tidak bertanggung-jawab kerap kali melakukan penyimpangan-penyimpangan
atau hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam peraturan dan
undang-undang.
Berbagai macam praktik-paktik maladministrasi yang telah
terjadi di negara kita ini bahkan dilingkungan dimana kita berada. Dan itu
bukanlah merupakan hal yang baru kita dengar ataupun kita temui. Bahkan
praktik-praktik maladministrasi ataupun penyimpangan dalam melaksanakan pelayanan
publik oleh pemerintah di daerah kita masing-masing sudah kita alami. Dapat
saya ambil contoh pada pengurusan e-KTP saya beberapa waktu yang lalu di
Kabupaten Nias Selatan, membutuhkan biaya, waktu dan proses yang
terbelit-belit. Ketika ditanyakan apakah sudah siap maka okmum pemerintah
mengatakan mohon bersabar masih dalam proses penyelesaian dan mereka juga
meminta biaya administrasi dan lain-lain. Sudah dikasi biatya masih juga belum
selesai. Mereka hanya memberi surat keterangan sebagai bukti bahwa e-KTP saya
sedang dalam proses pengurusan. Padahal seperti kita ketahui bahwa e-KTP bisa
langsung selesai pada hari itu juga. Dan saya juga melihat mereka mementingkan
menyelesaikan e-KTP orang-orang tertentu.Keadaan ini bukan hanya dialami oleh saya saja tetapi sebagian besar
masyarakat di Nias Selatan. Contoh lain yang saya temui juga adalah dalam
pengurusan SIM oleh teman saya, disana diberikan banyak tes, biaya yang tidak
tanggung-tanggung 500rb, dan juga pengurusannya memerlukan waktu selama 2 minggu.
Dari keterangan teman saya, ada yang juga mengurus SIM pada waktu itu langsung
selesai. Dan bukan hanya itu saja, kemudahan-kemudahan yang diharapkan diterima
oleh masyarakat saat berkunjung ke kantor-kantor pemerintahan seperti kantor
camat dan kantor-kantor dinas di Nias Selatan sungguh sangat memprihatinkan.
Banyak masyarakat ingin
sekali mendapatkan pelayanan yang baik saat mendatangi kantor-kantor perintah
dengan membawa berbagai masalah yang mereka alami justru tidak di tanggapi dan
dilayani dengan baik. Banyak oknum pemerintah justru memberikan reaksi yang
tidak baik kepada masyarakat, membentak masyarakat, menyudutkan dan memberikan
respon-respon pedas ketika masyarakat menemui mereka dan menanyakan sesuatu.
Ini bukan saja saya jumpai dikantor-kantor pemerintahan di Nias Selatan, bahkan
tempat pelayanan kesehatan di tempat saya tinggal juga sangat memprihatinkan.
Pelayanan disana sungguh jauh dari apa yang kita kira dan kita harapkan. Rumah
sakit, Puskesmas, Puskesdes yang kita harapkan dapat memberikan pelayanan yang
prima bagi para pasien justru sebaliknya.
Pasien disana kebanyakan terlantar tidak
dilayani, obat yang berikan adalah obat yang lama bahkan tidak berikan,
pengurusan administrasi juga sangat membingungkan, dan yang paling parahnya para
pelayan kesehatan hanya asyik tidur-tiduran, ngotak-atik handphone dan bergosip
dengan yang lain di saat jam kerja. Setidaknya untuk mendapatkan senyum ramah
bagi masyarakat sangat susah. Keadaan-keadaan ini bukan hanya saya temui di
tempat saya tinggal, bahkan di kota Medan ini, banyak realita yang saya lihat
terjadi di tempat-tempat penyelenggaraan pelayanan publik
Keadaan-keadaan
diatas adalah contoh keadaan yang sering kita temui bahkan sering kita alami
dalam kehidupan kita. Apa yang harus kita lakukan dengan berbagai penyimpangan
yang semakin merejalela oleh oknum-oknum pemerintah yang tidak bekerja dengan
baik dalam melayani masyarakat, tidak bertanggung-jawab dan justru menyusahkan
masyarakat? Apakah kita hanya dapat berpangku tangan, diam dan hanya
menyaksikan praktik-praktik maladministrasi merajalela di sekitar kita dan
membuat pelayanan publik di negara kita semakin terpuruk? Atau apakah kita
justru tertarik untuk melakukan penyimpangan itu, dan tidak mempedulikan
kepentingan orang banyak? Apa yang harus kita lakukan sebagai generasi penerus
bangsa yang kelak akan berdiri di depan masyarakat? Adakah cara terbaik untuk
meminimalisir keadaan ini?
Dalam situasi
seperti inilah dibutuhkan peran lembaga pengawas yang kuat untuk mengawasi
penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu lembaga negara pengawas
yang sangat diharapkan untuk memainkan peran penting dalam proses pengawasan
itu adalah lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Ombudsman Republik Indonesia merupakan
lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan
termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang
diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman Republik Indonesia berfungsi
mengawasi tugas penyelenggaraan negara untuk melindungi masyarakat berkenaan
dengan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas yang harus dilakukan oleh
Ombudsman meliputi kegiatan melayani, menerima dan menindaklanjuti laporan dari
masyarakat berkaitan dengan keluhan terhadap pelayanan umum oleh penyelenggara
negara, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara,
lembaga swadaya masyarakat dan badan kemasyarakatan dalam rangka memaksimalkan
fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman, sosialisasi Ombudsman, serta melakukan
tugas-tugas lain untuk mencapai tujuan Ombudsman Republik Indonesia maupun
melakukan investigasi atas inisiatif sendiri.
Lalu
bagaimana lembaga ORI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk mewujudkan
pelayanan publik yang baik yang menjadi harapan banyak orang selama ini? Kita
tau bahwa lembaga ORI tidak dapat menjangkau dan mengetahui langsung bagaimana
pelaksanaan pelayanan publik di daerah kita. ORI membutuhkan rekan kerja untuk
memudahkannya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas penyelenggara
pelayanan publik. Disinilah peran kita
sebagai mahasiswa sekaligus sebagai calom pemimpin dimasa depan berkesempatan
untuk belajar menjadi calon pemimpin yang dapat melayani masyarakat dengan baik
dan mewujudkan kesejahteraan banyak orang. Kita sebagai calon-calon pemimpin
dan pelayan publik perlu mengetahui apasaja faktor-faktor yang membuat
pelayanan publik ambur-adul dan tidak terlaksana dengan baik, kita juga perlu
mengawasi pelaksanaan pelayanan publik oleh para pemerintah, dan mengamati
pemerintah yang dapat bekerja dan menjalankan tugas sebagai penyelenggara
pelayanan publik, melaporkan kegiatan-kegiatan yang dicurigai sebagai praktik
maladministrasi oleh pemerintah, demi mewujudkan terciptanya pelayanan publik
yang baik untuk mensejahterakan masyarakat.
Oleh karena itu, kita perlu belajar dan
membina hubungan yang baik dengan ORI dengan menjadi mitra kerjanya ORI untuk
mengawasi kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik disekitar kita, demi membantu
dan mmewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan
umum bagi seluruh rakyat indonesia.
Ayo, mewujudkan pelayanan publik yang
baik di Indonesia.
Bersama Ombudsman, kita BISA!!