Jumat, 08 Juni 2018

Ombudsman Republik Indonesia (ORI)



MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK

BERSAMA OMBUDSMAN



Seperti dikatakan dalam Term Of Reference Ombudsman Wilayah Republik Indonesia, salah satu cita-cita the founding fathers Indonesia yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) alinea ke-4 adalah memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita dimaksud adalah dengan memberikan dan memenuhi segala kebutuhan rakyat Indonesia, mulai dari kebutuhan akan ekonomi (seperti : pemberian bantuan Raskin, modal usaha, BLT,dll) bagi masyarakat miskin atau masyarakat berekonomi lemah, pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa melalui pendidikan wajib belajar, pemberian biaya operasional dan beasiswa bagi pelajar dan pemberian dana dan bantuan-bantuan pendidikan lainnya, kesehatan yang baik dan secara umum dengan pemberian pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui pelayanan publik yang baik oleh para penyelenggara pemerintahan dan negara mulai dari tingkat tertinggi atau pusat sampai ke tingkat terendah/ daerah. Tercipta dan terselenggaranya pelayanan publik yang baik tersebut merupakat salah satu upaya negara Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan yang dimaksud.
Namun sampai saat ini, kita sudah menyaksikan bagaimna kondisi dan keadaan pelayaan publik di negara kita tercinta ini. Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sabagai salah satu upaya perwujudan cita-cita negara Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia masih sangat jauh dari apa yang diharapkan. Rasa kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat (Publik) kepada pada penyelenggara pelayanan publik di negeri ini sudah mulai terkikis dan nama baik penyelenggara pelayanan publik (pemerintah) sudah mulai tercoreng dengan berbagai alasan yang diberikan oleh masyarakat melalui pelaksanaan pelayanan publik yang kurang baik atau tidak efektif dan efisien. Apa yang didapatkan oleh masyarakat dari pemerintah dilapangan dalam pengurusan berbagai keperluan sungguh jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat. Segala bentuk praktik-praktik penyimpangan terhadap pelayanan publik yang sering disebut dengan maladministrasi.di negara ini sudah terjadi dan merejalela dimana-mana.
Pihak-pihak atau oknum-oknum pemerintah yang tidak bertanggung-jawab kerap kali melakukan penyimpangan-penyimpangan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam peraturan dan undang-undang. 
Berbagai macam praktik-paktik maladministrasi yang telah terjadi di negara kita ini bahkan dilingkungan dimana kita berada. Dan itu bukanlah merupakan hal yang baru kita dengar ataupun kita temui. Bahkan praktik-praktik maladministrasi ataupun penyimpangan dalam melaksanakan pelayanan publik oleh pemerintah di daerah kita masing-masing sudah kita alami. Dapat saya ambil contoh pada pengurusan e-KTP saya beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Nias Selatan, membutuhkan biaya, waktu dan proses yang terbelit-belit. Ketika ditanyakan apakah sudah siap maka okmum pemerintah mengatakan mohon bersabar masih dalam proses penyelesaian dan mereka juga meminta biaya administrasi dan lain-lain. Sudah dikasi biatya masih juga belum selesai. Mereka hanya memberi surat keterangan sebagai bukti bahwa e-KTP saya sedang dalam proses pengurusan. Padahal seperti kita ketahui bahwa e-KTP bisa langsung selesai pada hari itu juga. Dan saya juga melihat mereka mementingkan menyelesaikan e-KTP orang-orang tertentu.Keadaan ini bukan hanya  dialami oleh saya saja tetapi sebagian besar masyarakat di Nias Selatan. Contoh lain yang saya temui juga adalah dalam pengurusan SIM oleh teman saya, disana diberikan banyak tes, biaya yang tidak tanggung-tanggung 500rb, dan juga pengurusannya memerlukan waktu selama 2 minggu. Dari keterangan teman saya, ada yang juga mengurus SIM pada waktu itu langsung selesai. Dan bukan hanya itu saja, kemudahan-kemudahan yang diharapkan diterima oleh masyarakat saat berkunjung ke kantor-kantor pemerintahan seperti kantor camat dan kantor-kantor dinas di Nias Selatan sungguh sangat memprihatinkan.
Banyak masyarakat ingin sekali mendapatkan pelayanan yang baik saat mendatangi kantor-kantor perintah dengan membawa berbagai masalah yang mereka alami justru tidak di tanggapi dan dilayani dengan baik. Banyak oknum pemerintah justru memberikan reaksi yang tidak baik kepada masyarakat, membentak masyarakat, menyudutkan dan memberikan respon-respon pedas ketika masyarakat menemui mereka dan menanyakan sesuatu. Ini bukan saja saya jumpai dikantor-kantor pemerintahan di Nias Selatan, bahkan tempat pelayanan kesehatan di tempat saya tinggal juga sangat memprihatinkan. Pelayanan disana sungguh jauh dari apa yang kita kira dan kita harapkan. Rumah sakit, Puskesmas, Puskesdes yang kita harapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para pasien justru sebaliknya. 
Pasien disana kebanyakan terlantar tidak dilayani, obat yang berikan adalah obat yang lama bahkan tidak berikan, pengurusan administrasi juga sangat membingungkan, dan yang paling parahnya para pelayan kesehatan hanya asyik tidur-tiduran, ngotak-atik handphone dan bergosip dengan yang lain di saat jam kerja. Setidaknya untuk mendapatkan senyum ramah bagi masyarakat sangat susah. Keadaan-keadaan ini bukan hanya saya temui di tempat saya tinggal, bahkan di kota Medan ini, banyak realita yang saya lihat terjadi di tempat-tempat penyelenggaraan pelayanan publik
            Keadaan-keadaan diatas adalah contoh keadaan yang sering kita temui bahkan sering kita alami dalam kehidupan kita. Apa yang harus kita lakukan dengan berbagai penyimpangan yang semakin merejalela oleh oknum-oknum pemerintah yang tidak bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat, tidak bertanggung-jawab dan justru menyusahkan masyarakat? Apakah kita hanya dapat berpangku tangan, diam dan hanya menyaksikan praktik-praktik maladministrasi merajalela di sekitar kita dan membuat pelayanan publik di negara kita semakin terpuruk? Atau apakah kita justru tertarik untuk melakukan penyimpangan itu, dan tidak mempedulikan kepentingan orang banyak? Apa yang harus kita lakukan sebagai generasi penerus bangsa yang kelak akan berdiri di depan masyarakat? Adakah cara terbaik untuk meminimalisir keadaan ini?
            Dalam situasi seperti inilah dibutuhkan peran lembaga pengawas yang kuat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu lembaga negara pengawas yang sangat diharapkan untuk memainkan peran penting dalam proses pengawasan itu adalah lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman Republik Indonesia berfungsi mengawasi tugas penyelenggaraan negara untuk melindungi masyarakat berkenaan dengan pelayanan kepada masyarakat.
 Tugas yang harus dilakukan oleh Ombudsman meliputi kegiatan melayani, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berkaitan dengan keluhan terhadap pelayanan umum oleh penyelenggara negara, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat dan badan kemasyarakatan dalam rangka memaksimalkan fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman, sosialisasi Ombudsman, serta melakukan tugas-tugas lain untuk mencapai tujuan Ombudsman Republik Indonesia maupun melakukan investigasi atas inisiatif sendiri.
            Lalu bagaimana lembaga ORI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik yang menjadi harapan banyak orang selama ini? Kita tau bahwa lembaga ORI tidak dapat menjangkau dan mengetahui langsung bagaimana pelaksanaan pelayanan publik di daerah kita. ORI membutuhkan rekan kerja untuk memudahkannya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas penyelenggara pelayanan  publik. Disinilah peran kita sebagai mahasiswa sekaligus sebagai calom pemimpin dimasa depan berkesempatan untuk belajar menjadi calon pemimpin yang dapat melayani masyarakat dengan baik dan mewujudkan kesejahteraan banyak orang. Kita sebagai calon-calon pemimpin dan pelayan publik perlu mengetahui apasaja faktor-faktor yang membuat pelayanan publik ambur-adul dan tidak terlaksana dengan baik, kita juga perlu mengawasi pelaksanaan pelayanan publik oleh para pemerintah, dan mengamati pemerintah yang dapat bekerja dan menjalankan tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik, melaporkan kegiatan-kegiatan yang dicurigai sebagai praktik maladministrasi oleh pemerintah, demi mewujudkan terciptanya pelayanan publik yang baik untuk mensejahterakan masyarakat.
Oleh karena itu, kita perlu belajar dan membina hubungan yang baik dengan ORI dengan menjadi mitra kerjanya ORI untuk mengawasi kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik disekitar kita, demi membantu dan mmewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat indonesia.
                                                           
Ayo, mewujudkan pelayanan publik yang baik di Indonesia.
Bersama Ombudsman, kita BISA!!

1 komentar: