PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PENINGKATAN
PEMERIMAAN PAJAK
Oleh :
Adillah
Meitri Zebua
(13230020)
PRODI
ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
HKBP NOMMENSEN
MEDAN
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat–Nya kita dapat
terus belajar mata kuliah perpajakan dari awal sampai pada akhirnya dan saya
juga sangat bersyukur oleh karenakasih dan kebaikannya saya dapat menyelesaikan
tugas di mata kuliah ini. Tak lupa saya juga berterimakasih kepada bapak
Charles Sianturi selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Perpajakan yang telah
memberikan tugas ini guna menambah wawasan,kreativitasserta pengetahuan saya.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan
dan sangat jauh dari kesempurnaaan. Oleh sebab itu, saya berharap kiranya
dimaklumi dan saya juga berharap kritik, saran dan pertanyaan demi perbaikan
makalah yang saya susun ini di masa yang akan datang sehingga dapat
dipergunakan untuk semestinya dan menjadi referensi dalam mata kuliah
Perpajakan, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang
membangun.
Akhir kata, saya berharap semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya.Sekiranya tugas yang telah di susun ini
dapat berguna bagi saya sendiri maupun oranglain yang membacanya.Apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dihati pembaca, mohon
dimaafkan.
Selamat
belajar. J
Medan, 22 Januari 2016
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................i
DAFTAR
ISI...........................................................................................ii
BAB I : PENDAHULUAN.........................................1
1.1 Latar
Belakang..........................................1
1.2 Rumusan
Masalah.....................................2
1.3 Tujuan
Makalah........................................2
1.4 Manfaat Makalah......................................2
BAB II : LANDASAN
TEORI.....................................3
2.1Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak...........3
2.2 Pengertian
Pajak......................................4
BAB III : PEMBAHASAN...........................................7
3.1 Perpajakan Di Indonesia.................................7
3.2 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kebajiban
Wajib Pajak............................................................8
3.3Meningkatkan
Kepatuhan, Kerelaan dan Antusiasme Wajib Pajak..........................8
3.4
Hambatan Pemungutan Pajak....................9
BAB IV :
PENUTUP....................................................10
4.1
Kesimpulan.............................................10
4.2 Saran.......................................................10
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun
2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Dari pengertian atau fakta diatas mengungkapkan bahwa tujuan pajak
adalah untuk memakmurkan rakyat atau membuat rakyat menjadi sejahtera. Ideal
pemerintah tentang pajak sebagai usaha untuk mencapai kemakmuran belum berjalan
dengan baik karena didalam pelaksanaannya masih banyak terdapat
ketimpangan-ketimpangan yang menghambat proses tersebut. Menjadi suatu masalah
yang besar ketika Negara kehilangan kepercayaan dari rakyatnya karena pajak
tidak dapat mencapai tujuannya. Hal itu diakibatkan pengelolaan dan pelaksana
pengelolaan yang tidak transparaan serta adanya penyelewengan atau pelanggaran
ditubuh instansi yang mengurus pajak.
Jika Pajak didilihat dari perspektif
ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada
sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan
dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam
menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua,
bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik
yang merupakan kebutuhan masyarakat. Ini juga berarti pemerintah mempunyai
kuasa monopoli di dalam perekonomian yang tercermin dalam UUD 1945 pasal 33
ayat 2. Yang mana sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak,
dikuasai dan dikelola oleh Negara. Pajak mempunyai fungsi Fungsi anggaran
(budgetair) merupakan sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara.
Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan. Pajak juga berfungsi sebagai pengatur pertumbuhan
ekonomi dan menjaga stabilitas perekonomian dalam hal yang berhubungan dengan
stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Pajak mempunyai andil
dalam pembentukkan harga pasar. Contoh dari fungsi pajak yaitu berkaitan dengan
harga minyak tanah yang di kendalikan mealalui pajak dan subsidi agar menjadi
stabil.
Keadaan perpajakkan di Indonesia
tidak begitu baik karena terdapat masalah dalam pengelolaan dan pelaksana
kegiatan pajak itu sendiri. Di tubuh instansi pajak terdapat kepincangan berupa
penyalahgunaan surat pajak atau NPWP dan surat denda keterlambatan membayar
pajak yang dipalsukan untuk kepentingan pribadi oknum pajak. Contoh kasus Gayus
Tambunan yang sedang hangat di media masa saat ini yang dikenal dengan mafia
pajak yang melakukan penipuan terhadap surat-surat berkenaan pembayaran pajak
oleh pemilik NPWP
Tanggungjawab atas kewajiban pembayaran pajak sebagai pencerminan
kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri
untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self
assesment yang dianut yang dianut di Indonesia. Dari latar belakang diatas,
saya tertarik untuk mengangkat judul makalah “ Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Peningkatan Penerimaan Pajak”.
1.2
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas, yang menjadi rumusan masalahnya adalah :
- Bagaimanakah pengaruh kepatuhan wajib pajak dalam peningkatan
penerimaan pajak?
1.3
Tujuan Makalah
Tujuan dari makalah ini adalah :
- Untuk mengetahui bagaimanakah pengaruh
kepatuhan wajib pajak dalam peningkatkan penerimaan pajak?
1.4
Manfaat Makalah
Manfaat dari makalah ini adalah :
1. Menambah wawasan dan pengetahuan penulis dalam
mata kuliah perpajakan maupun dalam kehidupan sehari-hari
2. Menjadi bahan referensi bagi pembaca tentang
perpajakan
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kepatuhan
Wajib Pajak
2.1.1
Pengertian
Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut kamus umum bahasa Indonesia (sebagaimana dikutip
oleh nugroho, 2006), kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau
aturan. Dalam hal pajak, aturan yang berlaku adalah aturan perpajakan. Wajib
pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong
pajak, dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Mardiasmo, 2009).
Menurut kamus umum bahasa Indonesia wajib pajak orang pribadi adalah setiap
orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas pendapatan kena pajak (PKP).
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Keuangan No.544/KMK.04/2000 dalam Sony
Devano dan Siti Kurnia Rahayu (2006:112), menyatakan bahwa:“Kepatuhan
perpajakan adalah tindakan Wajib Pajak dalampemenuhankewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan
perpajakan yang berlaku dalam suatunegara”.
Kondisi perpajakan yang menuntut
keikutsertaan aktif wajib pajak dalam menyelenggarakan perpajakannya
membutuhkan kepatuhan wajib pajak yang tinggi, yaitu kepatuhan dalam pemenuhan
kewajiban perpajakan yang sesuai dengan kebenarannya. Kepatuhan memenuhi kewajiban
perpajakan secara sukarela (voluntary of complience) Merupakan tulang punggung
dari self assesment system, dimana wajib pajak bertanggung jawab menetapkan
sendiri kewajiban perpajakan kemudian secara akurat dan tepat waktu dalam
membayar dan melaporkan pajaknya. Pengertian kepatuhan Wajib Pajak menurut
Safri Nurmantu yang dikutip oleh Siti Kurnia Rahayu (2010:138), menyatakan
bahwa: “Kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana
Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak
perpajakannya”.
Pengertian kepatuhan Wajib Pajak
menurut Chaizi Nasucha yang dikutip oleh Siti Kurnia Rahayu (2010:139),
menyatakan
bahwa
kepatuhan Wajib Pajak dapat didefinisikan dari:
1) Kewajiban Wajib Pajak dalam
mendaftarkan diri.
2) Kepatuhan untuk menyetorkan kembali
Surat pemberitahuan
3) Kepatuhan dalam perhitungan dan
pembayaran pajak terutang.
4) Kepatuhan dalam pembayaran
tunggakan.
Wajib pajak merupakan suatuketaatan untuk melakukan
ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan perpajakan yang diwajibkan atau
diharuskan untuk dilaksanakan (Nugroho, 2006).
2.1.2
Jenis-Jenis
Kepatuhan Wajib Pajak
Adapun jenis-jenis kepatuhan Wajib Pajak menurut Sony Devano
dan Siti Kurnia Rahayu (2006:110) adalah:
1) Kepatuhan formal adalah suatu
keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan
2) Kepatuhan material adalah suatu
keadaan dimana wajib pajak secara substantif/hakikatnya memenuhi semua
ketentuan material perpajakan yaitu sesuai isi dan jiwa Undang-undang pajak
kepatuhan material juga dapatmeliputi kepatuhan formal.Misalnya ketentuan batas
waktu penyampaian SuratPemberitahuan PajakPenghasilan (SPT PPh) Tahunan tanggal
31Maret.
2.2
Pajak
2.2.1
Pengertian Pajak
Pajak berasal dari Bahasa Latin taxo=rate, yaitu iuran
rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan,
degan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Summerfeld,Anderson
dan Brock (1972) pajak adalah suatu pengalihan sumber dari ektor swasta ke
sektor pemetintahan, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, tanpa mendapat
imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan
tugasnya untuk menjalankan pemeritahan. Sedangkan pengertian pajak menurut
Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 Pasal Satu (1) yang disempurnakan dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dengan tata cara perpajakan adalah :
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat timbal balik
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
2.2.2
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak dapat digolongkan
dalam 6 golongan, yaitu :
1) Berdasarkan pengenaan pajak, terdiri
dari
ü Basis pajak (Tax Base) adalah :
kegiatan ekonomi yang secara keseluruhan dikenakan pemungutan pajak
ü Pajak selektif(selective tax) yaitu
pajak yang dikenekan pada bagian tertentu dari basis pajak yang dapat dibarengi
dengan pemotongan, pengecualian, dll.
2) Berdasarkan besar-struktur-tarif
pajak, terdiri dari :
ü Pajak progresif yaitu : presentasi
pajak yang dikenakan semakin tinggi dan semakin tingginya kemampuan membayar.
ü Pajak pro[orsional : presentasi
pajak yang dikenakan sebanding dengan pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya
penting.
ü Pajak represif yaitu presentasi
pajak yang dikenakan semakin berkurang sesuai dengan penurunan kemampuan
membayar pajak
3) Berdasarkan metode perhitungan
ü Add-valoren : pengenaan pajak
berdasarkan jumlah atau unit objek pajak.
ü Persentase : pajak dipungut
berdasarkan presentase dari nilai atau harga dari objek pajak.
4) Berdasarkan lembaga pemungut pajak
ü Pajak negara (pemerintah pusat),
terdiri dari : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea meterai dan bea
cukai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
ü Pajak daerah, terdiri dari pajak
daerah dan pajak kabupaten/kota.
5) Berdasarkan objek pajak
ü Pajak orang pribadi
ü Pajak badan atau organisasi,
perusahaan.
2..2.3 Aspek Pajak
Aspek pajak
terdiri dari :
1) Aspek ekonomi, pajak sebagai alat
kebijakan fiskal, stabilitas dan pertumbuhan ekonomi
2) Aspek hukum, pajak sebagai kewajiban
berdasatkan undang-undang
3) Aspek keuangan, pajak sebagai sumber
utama pendapatan negara untuk membiayai kegiatan pemerintah
4) Aspek sosiologi, berkaitan dengan
dampak sosial pajak terhadap komunitas atau masyarakat.
2.2.4 Fungsi Pajak
Fungsi pajak terdiri dari :
1) Fungsi anggaran (butgeting)
Pajak
berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, membiayai pengeluaran negara dalam
arti luas.
2) Fungsi mengatur (regulation)
Pemerintah
dapat mengelola pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Pajak dapat
dipakai untuk mencapai tujuan ekonomi, misalnya untuk mendorong investasi.
3) Fungsi stabilitas
Pemerintah
dapat menggunakan pajak untuk menjaga stabilitas harga-pengendalian inflasi.
Dengan adanya pajak pemerintah dapat memiliki dana untuk melaksanakan kebijakan
yang berhubungan dengan pencegahan gejolak ekonomi akibat kenaikan-kenaikan
harga-harga barang.
4) Fungsi redistribusi
5) Pajak yang dipungut oleh negara
digunakan untuk membiayai semua pemenuhan kepentingan umumseperti
program-program pengetasan kemiskinan, subsidi pendidikan, dll.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Perpajakan Di Indonesia
Pajak
menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara
perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan
tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penerimaan pajak tahun 2012 adalah
835,25 Triliun, dibandingkan dengan realisasi Tahun 2011 maka realisasi
penerimaan perpajakan tahun 2012 naik sebesar 92,53 Trilyun atau mengalami
pertumbuhan sebesar 12, 47 %. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan
dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2012 sebesar 10,87%.
Realisasi penerimaan pajak 2012 per jenis pajak :
Rencana penerimaan pajak Tahun 2013
adalah sebesar Rp1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79% dibandingkan dengan
realisasi penerimaan tahun 2012. Penerimaan tersebut memberikan kontribusi
sebesar 68,14% dari rencana anggaran Pendapatan Negara Tahun 2013 sebesar
Rp1.529,67 triliun. Pendapatan pajak itu belum termasuk pendapatan cukai, bea
masuk, dan pendapatan pungutan ekspor. Laba usaha yang diterima oleh badan
usaha maupun perorangan itulah yang akan dikenai PPh. Namun, bagi Wajib Pajak
perorangan, sebelum laba dikenakan pajak terlebih dahulu dikurangkan dengan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya ditetapkan dan bergantung
pada jumlah tanggungan keluarganya. Sebenarnya, pihak yang memiliki sebuah
usaha berbentuk badan adalah juga perorangan sebagai investor. Hasil yang akan
diterima oleh investor sebagai pemilik usaha merupakan penghasilan kembali yang
merupakan Objek PPh bagi perorangan. Namun karena prinsip usaha adalah “going
concern” maka keuntungan dari sebuah badan usaha tidak selalu langsung
dinikmati oleh investor (pemilik) tetapi dapat ditanamkan kembali untuk
memperbesar usaha. Sehingga penghasilan yang diterima oleh perorangan atas
investasinya di badan usaha bisa ditunda sampai keuntungan tersebut dibagikan
ke perorangan.
3.2 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak
Faktor-faktor
yang berpengaruh terhadap
kepatuhan pajak.
Menurut
Rakhmat (1996) pengertian sikap adalah kecenderungan bertindak, berpersepsi,
berpikir,dan merasa dalam menghadapi objek, ide, situasi, atau nilai. Sikap
seseorang terhadap suatu objek adalah perasaan mendukung atau memihak maupun
perasaan tidak mendukung atau tidak memihak pada objek tersebut (Berkowitz,
1972 dalam Darmayanti, 2004). Sikap bukan perilaku, tetapi merupakan kecenderungan untuk berperilaku
dengan cara-cara tertentu terhadap objek sikap. Dalam hal ini, seseorang yang
mendukung atas suatu objek sikap akan memiliki kecenderungan bertindak untuk
melakukan tindakan terhadap
objek
sikap
ü Pengaruh Kondisi Keuangan Perusahaan
Terhadap Kepatuhan Pajak
Kondisi keuangan adalah kemampuan
keuangan perusahaan yang
tercermin dari tingkat
profitabilitas dan arus kas .
ü Pengaruh Fasilitas Perusahaan
Terhadap Kepatuhan Pajak Fasilitas yang diberikan
perusahaan, diharapkan dapat
menjamin bahwa tax professional
tersebut akan memiliki kemampuan
untuk menyajikan semua data yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan di
bidang perpajakan.
ü Pengaruh Iklim Organisasi Perusahaan
Terhadap Kepatuhan Pajak
Perilaku individu dipengaruhi oleh
lingkungan dimana individu tersebut berada.
Wajib pajak
sangat berpengaruh dalam peningkatan penerimaan pajak, dimana dengan aktif
ataupun sadarnya masyarakat wajib pajak mmbayar pajaknya, maka
masukan/penerimaan pajan ke kas Negara akan bertambah, sehingga pajak dapat
menjadi investasi dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat Indonesia.
3.3 Meningkatkan Kepatuhan, Kerelaan
dan Antusiasme Wajib Pajak
Menurut Direktorat jenderal
pajak, cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan, kerelaan
dan antusiasme wajib pajak untuk
bayar pajak, yaitu:
1)
Buat
sistem pemungutan pajak lebih simpel, jelas, mudah dan waktu yang singkat;
2) Tingkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah. Kalau pemerintah dapat dipercaya dan memakai uang pajak
dengan benar, siapa saja pasti rela bayar pajak;
3) Harus mampu mengikis habis
oknum-oknum mafia pajak tidak bertanggung jawab sehingga masyarakat tidak ragu
dan bangga menjadi pembayar pajak;
4) Semangat pelayanan publik harus
lebih dominan dalam operasional DJP dibanding sebagai aparat pemerintah yang
berhak menjatuhkan sanksi atas pelanggaran perpajakan;
5) Kembangkan sistem manajemen pajak
yang lebih terbuka dan transparan untuk publik;
6) Penarikan pajak harus terasa adil
dan tidak boleh ada korupsi penggunaan pajak itu sedikit pun;
7) Bangun karakter para pegawai DJP
untuk menjadi pribadi-pribadi pegawai pajak yang jujur semua;
8) Berbagai langkah reformasi yang
dilakukan DJP harus dipublikasikan secara luas dan terus-menerus;
9) Bekerjasama dengan PPATK untuk
memonitor kekayaan petugas pajak di seluruh Indonesia, sehingga sebelum
terungkap di media, DJP sudah menindaknya dan mempublikasikan ke media.
3.4 Hambatan Pemungutan Pajak
Sudah menjadi kewajiban masyarakat
di bidang perpajakan, yaitu membayar pajak dengan benar dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi,
yaitu perlawanan terhadap pajak yang dibedakan menjadi dua:
1. Perlawanan Pasif. Perlawanan pasif terdiri dari
hambatan-hanbatan yang mempersulit pemungutan pajak yang erat hubungannya
dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan sistem pemungutan pajak
itu sendiri. Walaupun perlawanan pajak ini tidak secara nyata dari
masyarakat, namun akibatnya masyarakat tidak mau membayar pajak.
2. Perlawanan aktif. Perlawanan aktif meliputi semua
usahadan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap focus dan bertujuan
untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat berupa pengelakan atau
penyelundupan pajak, pembuatan faktur pajak fiktif, memanipulasi data,
melalaikan pajak,dan sebagainya.
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak
adalah iuran/kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sistem perpajakan di Indonesia adalah self assestment system dimana wewenang
untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang ada pada wajib pajak. Wajib pajak
aktif untuk mengitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri
pajak yang terutang, dam fiskus (petugas pajak) hanya bertugas mengawasi/tidak
terlihat.
3.2 Saran
Sebagai pelaku pajak,
masyarakat sebagai wajib pajib pajak hendaknya dapat melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya membayar pajak sesuai tepat waktu dan sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku di negara kita Indonesia. Wajib pajak harus
sadar bahwa salah satu sumber pendapatan negara kita ersumber dari pajak.
Sengan lancarnya perpajakan di Indonesia, maka masalah ekonomi dapat teratasi,
sehingga masalah kemiskinan dapat diminimalisir, masalah keterbelakangan dan
kebodohan dapat teratasi dengan adanya fasilitas sarana dan prasarana yang baik
di Indonesia dan pembangunan dapat berjalan dengan Pemerintah sebagai fiskus harus jeli dalam hal
memantau pemeriksaan dan pengawasan terhadap wajib pajak, serta meneliti dan
mencatat pembayaran pajak, bahwa semua pelaporan pajak telah diikuti dengan
pelunasan atau pembayaran pajak.
DAFTAR PUSTAKA
2. Muqodim, 2000. Perpajakan Buku Satu, UII Press
dan Ekonesia , Jogyakarta
3. Pandiangan, Liberti. 2002. Undang-Undang Perpajakan
Indonesia,Erlangga.
4. www.ginandjar.com.