Rabu, 27 Januari 2016

PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PENINGKATAN PEMERIMAAN PAJAK OLEH PRODI ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN MEDAN



PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PENINGKATAN PEMERIMAAN PAJAK


Oleh :
Adillah Meitri Zebua
(13230020)



PRODI ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
MEDAN
2016

KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat–Nya  kita dapat terus belajar mata kuliah perpajakan dari awal sampai pada akhirnya dan saya juga sangat bersyukur oleh karenakasih dan kebaikannya saya dapat menyelesaikan tugas di mata kuliah ini. Tak lupa saya juga berterimakasih kepada bapak Charles Sianturi selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Perpajakan yang telah memberikan tugas ini guna menambah wawasan,kreativitasserta pengetahuan saya. Saya menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan dan sangat jauh dari kesempurnaaan. Oleh sebab itu, saya berharap kiranya dimaklumi dan saya juga berharap kritik, saran dan pertanyaan demi perbaikan makalah yang saya susun ini di masa yang akan datang sehingga dapat dipergunakan untuk semestinya dan menjadi referensi dalam mata kuliah Perpajakan, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Akhir kata, saya berharap semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.Sekiranya tugas yang telah di susun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun oranglain yang membacanya.Apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dihati pembaca, mohon dimaafkan.
Selamat belajar. J





Medan, 22 Januari 2016



Penyusun,




DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.............................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................ii

BAB I                            :  PENDAHULUAN.........................................1
1.1  Latar Belakang..........................................1
1.2  Rumusan Masalah.....................................2
1.3  Tujuan Makalah........................................2
1.4  Manfaat Makalah......................................2
BAB II                           :  LANDASAN TEORI.....................................3
                                                   2.1Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak...........3
                                        2.2 Pengertian Pajak......................................4
BAB III                          :  PEMBAHASAN...........................................7
                                        3.1  Perpajakan Di Indonesia.................................7
3.2 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kebajiban Wajib Pajak............................................................8
3.3Meningkatkan Kepatuhan, Kerelaan dan Antusiasme Wajib Pajak..........................8
3.4 Hambatan Pemungutan Pajak....................9
BAB IV                         :  PENUTUP....................................................10
                                        4.1  Kesimpulan.............................................10
                                        4.2  Saran.......................................................10

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN


1.1        Latar Belakang
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian atau fakta diatas mengungkapkan bahwa tujuan pajak adalah untuk memakmurkan rakyat atau membuat rakyat menjadi sejahtera. Ideal pemerintah tentang pajak sebagai usaha untuk mencapai kemakmuran belum berjalan dengan baik karena didalam pelaksanaannya masih banyak terdapat ketimpangan-ketimpangan yang menghambat proses tersebut. Menjadi suatu masalah yang besar ketika Negara kehilangan kepercayaan dari rakyatnya karena pajak tidak dapat mencapai tujuannya. Hal itu diakibatkan pengelolaan dan pelaksana pengelolaan yang tidak transparaan serta adanya penyelewengan atau pelanggaran ditubuh instansi yang mengurus pajak.
Jika Pajak didilihat dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Ini juga berarti pemerintah mempunyai kuasa monopoli di dalam perekonomian yang tercermin dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2. Yang mana sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai dan dikelola oleh Negara. Pajak mempunyai fungsi Fungsi anggaran (budgetair) merupakan sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.




Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Pajak juga berfungsi sebagai pengatur pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas perekonomian dalam hal yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Pajak mempunyai andil dalam pembentukkan harga pasar. Contoh dari fungsi pajak yaitu berkaitan dengan harga minyak tanah yang di kendalikan mealalui pajak dan subsidi agar menjadi stabil.
Keadaan perpajakkan di Indonesia tidak begitu baik karena terdapat masalah dalam pengelolaan dan pelaksana kegiatan pajak itu sendiri. Di tubuh instansi pajak terdapat kepincangan berupa penyalahgunaan surat pajak atau NPWP dan surat denda keterlambatan membayar pajak yang dipalsukan untuk kepentingan pribadi oknum pajak. Contoh kasus Gayus Tambunan yang sedang hangat di media masa saat ini yang dikenal dengan mafia pajak yang melakukan penipuan terhadap surat-surat berkenaan pembayaran pajak oleh pemilik NPWP
Tanggungjawab atas kewajiban pembayaran pajak sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assesment yang dianut yang dianut di Indonesia. Dari latar belakang diatas, saya tertarik untuk mengangkat judul makalah “ Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Peningkatan Penerimaan Pajak”.
1.2        Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, yang menjadi rumusan masalahnya adalah :
  1. Bagaimanakah pengaruh kepatuhan wajib pajak dalam peningkatan penerimaan pajak?
1.3        Tujuan Makalah
Tujuan dari makalah ini adalah :
  1. Untuk mengetahui bagaimanakah pengaruh kepatuhan wajib pajak dalam peningkatkan penerimaan pajak?
1.4    Manfaat Makalah
Manfaat dari makalah ini adalah :
1.     Menambah wawasan dan pengetahuan penulis dalam mata kuliah perpajakan maupun dalam kehidupan sehari-hari
2.     Menjadi bahan referensi bagi pembaca tentang perpajakan


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1  Kepatuhan Wajib Pajak
2.1.1        Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut kamus umum bahasa Indonesia (sebagaimana dikutip oleh nugroho, 2006), kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Dalam hal pajak, aturan yang berlaku adalah aturan perpajakan. Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Mardiasmo, 2009). Menurut kamus umum bahasa Indonesia wajib pajak orang pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas pendapatan kena pajak (PKP). Sedangkan menurut Keputusan Menteri Keuangan No.544/KMK.04/2000 dalam Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu (2006:112), menyatakan bahwa:“Kepatuhan perpajakan adalah tindakan Wajib Pajak dalampemenuhankewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatunegara”.
Kondisi perpajakan yang menuntut keikutsertaan aktif wajib pajak dalam menyelenggarakan perpajakannya membutuhkan kepatuhan wajib pajak yang tinggi, yaitu kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan kebenarannya. Kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary of complience) Merupakan tulang punggung dari self assesment system, dimana wajib pajak bertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban perpajakan kemudian secara akurat dan tepat waktu dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Pengertian kepatuhan Wajib Pajak menurut Safri Nurmantu yang dikutip oleh Siti Kurnia Rahayu (2010:138), menyatakan bahwa: “Kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya”.



Pengertian kepatuhan Wajib Pajak menurut Chaizi Nasucha yang dikutip oleh Siti Kurnia Rahayu (2010:139), menyatakan
bahwa kepatuhan Wajib Pajak dapat didefinisikan dari:


1)      Kewajiban Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri.
2)      Kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat pemberitahuan
3)      Kepatuhan dalam perhitungan dan pembayaran pajak terutang.
4)      Kepatuhan dalam pembayaran tunggakan.
Wajib pajak merupakan suatuketaatan untuk melakukan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan perpajakan yang diwajibkan atau diharuskan untuk dilaksanakan (Nugroho, 2006).

2.1.2        Jenis-Jenis Kepatuhan Wajib Pajak
Adapun jenis-jenis kepatuhan Wajib Pajak menurut Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu (2006:110) adalah:
1)      Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan
2)      Kepatuhan material adalah suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantif/hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan yaitu sesuai isi dan jiwa Undang-undang pajak kepatuhan material juga dapatmeliputi kepatuhan formal.Misalnya ketentuan batas waktu penyampaian SuratPemberitahuan PajakPenghasilan (SPT PPh) Tahunan tanggal 31Maret.

2.2    Pajak
2.2.1 Pengertian Pajak
Pajak berasal dari Bahasa Latin taxo=rate, yaitu iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, degan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Summerfeld,Anderson dan Brock (1972) pajak adalah suatu pengalihan sumber dari ektor swasta ke sektor pemetintahan, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk menjalankan pemeritahan. Sedangkan pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 Pasal Satu (1) yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dengan tata cara perpajakan adalah : kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



2.2.2 Jenis-Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak dapat digolongkan dalam 6 golongan, yaitu :
1)      Berdasarkan pengenaan pajak, terdiri dari
ü  Basis pajak (Tax Base) adalah : kegiatan ekonomi yang secara keseluruhan dikenakan pemungutan pajak
ü  Pajak selektif(selective tax) yaitu pajak yang dikenekan pada bagian tertentu dari basis pajak yang dapat dibarengi dengan pemotongan, pengecualian, dll.
2)      Berdasarkan besar-struktur-tarif pajak, terdiri dari :
ü  Pajak progresif yaitu : presentasi pajak yang dikenakan semakin tinggi dan semakin tingginya kemampuan membayar.
ü  Pajak pro[orsional : presentasi pajak yang dikenakan sebanding dengan pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya penting.
ü  Pajak represif yaitu presentasi pajak yang dikenakan semakin berkurang sesuai dengan penurunan kemampuan membayar pajak
3)      Berdasarkan metode perhitungan
ü  Add-valoren : pengenaan pajak berdasarkan jumlah atau unit objek pajak.
ü  Persentase : pajak dipungut berdasarkan presentase dari nilai atau harga dari objek pajak.
4)      Berdasarkan lembaga pemungut pajak
ü  Pajak negara (pemerintah pusat), terdiri dari : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea meterai dan bea cukai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
ü  Pajak daerah, terdiri dari pajak daerah dan pajak kabupaten/kota.
5)      Berdasarkan objek pajak
ü  Pajak orang pribadi
ü  Pajak badan atau organisasi, perusahaan.

2..2.3 Aspek Pajak
        Aspek pajak terdiri dari :
1)      Aspek ekonomi, pajak sebagai alat kebijakan fiskal, stabilitas dan pertumbuhan ekonomi
2)      Aspek hukum, pajak sebagai kewajiban berdasatkan undang-undang

3)      Aspek keuangan, pajak sebagai sumber utama pendapatan negara untuk membiayai kegiatan pemerintah
4)      Aspek sosiologi, berkaitan dengan dampak sosial pajak terhadap komunitas atau masyarakat.

2.2.4 Fungsi Pajak
Fungsi pajak terdiri dari :
1)      Fungsi anggaran (butgeting)
Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, membiayai pengeluaran negara dalam arti luas.
2)      Fungsi mengatur (regulation)
Pemerintah dapat mengelola pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Pajak dapat dipakai untuk mencapai tujuan ekonomi, misalnya untuk mendorong investasi.
3)      Fungsi stabilitas
Pemerintah dapat menggunakan pajak untuk menjaga stabilitas harga-pengendalian inflasi. Dengan adanya pajak pemerintah dapat memiliki dana untuk melaksanakan kebijakan yang berhubungan dengan pencegahan gejolak ekonomi akibat kenaikan-kenaikan harga-harga barang.
4)      Fungsi redistribusi
5)      Pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk membiayai semua pemenuhan kepentingan umumseperti program-program pengetasan kemiskinan, subsidi pendidikan, dll.





BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Perpajakan Di Indonesia
                        Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penerimaan pajak tahun 2012 adalah 835,25 Triliun, dibandingkan dengan realisasi Tahun 2011 maka realisasi penerimaan perpajakan tahun 2012 naik sebesar 92,53 Trilyun atau mengalami pertumbuhan sebesar 12, 47 %. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2012 sebesar 10,87%. Realisasi penerimaan pajak 2012 per jenis pajak :
Rencana penerimaan pajak Tahun 2013 adalah sebesar Rp1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2012. Penerimaan tersebut memberikan kontribusi sebesar 68,14% dari rencana anggaran Pendapatan Negara Tahun 2013 sebesar Rp1.529,67 triliun. Pendapatan pajak itu belum termasuk pendapatan cukai, bea masuk, dan pendapatan pungutan ekspor. Laba usaha yang diterima oleh badan usaha maupun perorangan itulah yang akan dikenai PPh. Namun, bagi Wajib Pajak perorangan, sebelum laba dikenakan pajak terlebih dahulu dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya ditetapkan dan bergantung pada jumlah tanggungan keluarganya. Sebenarnya, pihak yang memiliki sebuah usaha berbentuk badan adalah juga perorangan sebagai investor. Hasil yang akan diterima oleh investor sebagai pemilik usaha merupakan penghasilan kembali yang merupakan Objek PPh bagi perorangan. Namun karena prinsip usaha adalah “going concern” maka keuntungan dari sebuah badan usaha tidak selalu langsung dinikmati oleh investor (pemilik) tetapi dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar usaha. Sehingga penghasilan yang diterima oleh perorangan atas investasinya di badan usaha bisa ditunda sampai keuntungan tersebut dibagikan ke perorangan. 


3.2 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak
                        Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan pajak.
Menurut Rakhmat (1996) pengertian sikap adalah kecenderungan bertindak, berpersepsi, berpikir,dan merasa dalam menghadapi objek, ide, situasi, atau nilai. Sikap seseorang terhadap suatu objek adalah perasaan mendukung atau memihak maupun perasaan tidak mendukung atau tidak memihak pada objek tersebut (Berkowitz, 1972 dalam Darmayanti, 2004). Sikap bukan perilaku, tetapi merupakan kecenderungan untuk berperilaku dengan cara-cara tertentu terhadap objek sikap. Dalam hal ini, seseorang yang mendukung atas suatu objek sikap akan memiliki kecenderungan bertindak untuk melakukan tindakan terhadap
objek sikap
ü  Pengaruh Kondisi Keuangan Perusahaan Terhadap Kepatuhan Pajak
Kondisi keuangan adalah kemampuan keuangan perusahaan yang
tercermin dari tingkat profitabilitas dan arus kas .
ü  Pengaruh Fasilitas Perusahaan Terhadap Kepatuhan Pajak Fasilitas yang diberikan
perusahaan, diharapkan dapat menjamin bahwa tax professional
tersebut akan memiliki kemampuan untuk menyajikan semua data yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan di bidang perpajakan.
ü  Pengaruh Iklim Organisasi Perusahaan Terhadap Kepatuhan Pajak
Perilaku individu dipengaruhi oleh lingkungan dimana individu tersebut berada.

Wajib pajak sangat berpengaruh dalam peningkatan penerimaan pajak, dimana dengan aktif ataupun sadarnya masyarakat wajib pajak mmbayar pajaknya, maka masukan/penerimaan pajan ke kas Negara akan bertambah, sehingga pajak dapat menjadi investasi dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

3.3 Meningkatkan Kepatuhan, Kerelaan dan Antusiasme Wajib Pajak
Menurut Direktorat jenderal pajak, cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan, kerelaan dan antusiasme wajib pajak untuk bayar pajak, yaitu:
1)      Buat sistem pemungutan pajak lebih simpel, jelas, mudah dan waktu yang singkat;
2)      Tingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kalau pemerintah dapat dipercaya dan memakai uang pajak dengan benar, siapa saja pasti rela bayar pajak;

3)      Harus mampu mengikis habis oknum-oknum mafia pajak tidak bertanggung jawab sehingga masyarakat tidak ragu dan bangga menjadi pembayar pajak;
4)      Semangat pelayanan publik harus lebih dominan dalam operasional DJP dibanding sebagai aparat pemerintah yang berhak menjatuhkan sanksi atas pelanggaran perpajakan;
5)      Kembangkan sistem manajemen pajak yang lebih terbuka dan transparan untuk publik;
6)      Penarikan pajak harus terasa adil dan tidak boleh ada korupsi penggunaan pajak itu sedikit pun;
7)      Bangun karakter para pegawai DJP untuk menjadi pribadi-pribadi pegawai pajak yang jujur semua;
8)      Berbagai langkah reformasi yang dilakukan DJP harus dipublikasikan secara luas dan terus-menerus;
9)      Bekerjasama dengan PPATK untuk memonitor kekayaan petugas pajak di seluruh Indonesia, sehingga sebelum terungkap di media, DJP sudah menindaknya dan mempublikasikan ke media.
 3.4 Hambatan Pemungutan Pajak
Sudah menjadi kewajiban masyarakat di bidang perpajakan, yaitu membayar pajak dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi, yaitu perlawanan terhadap pajak yang dibedakan menjadi dua:
1. Perlawanan Pasif. Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hanbatan yang mempersulit pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan sistem pemungutan pajak itu sendiri. Walaupun perlawanan  pajak ini tidak secara nyata dari masyarakat, namun akibatnya masyarakat tidak mau membayar pajak.
2. Perlawanan aktif. Perlawanan aktif meliputi semua usahadan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap focus dan bertujuan untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat berupa pengelakan atau penyelundupan pajak, pembuatan faktur pajak fiktif, memanipulasi data, melalaikan pajak,dan sebagainya.



BAB IV
PENUTUP



3.1 Kesimpulan
            Pajak adalah iuran/kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan  yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sistem perpajakan di Indonesia adalah self assestment system dimana wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang ada pada wajib pajak. Wajib pajak aktif untuk mengitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, dam fiskus (petugas pajak) hanya bertugas mengawasi/tidak terlihat.

3.2 Saran
                        Sebagai pelaku pajak, masyarakat sebagai wajib pajib pajak hendaknya dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya membayar pajak sesuai tepat waktu dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita Indonesia. Wajib pajak harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan negara kita ersumber dari pajak. Sengan lancarnya perpajakan di Indonesia, maka masalah ekonomi dapat teratasi, sehingga masalah kemiskinan dapat diminimalisir, masalah keterbelakangan dan kebodohan dapat teratasi dengan adanya fasilitas sarana dan prasarana yang baik di Indonesia dan pembangunan dapat berjalan dengan                   Pemerintah sebagai fiskus harus jeli dalam hal memantau pemeriksaan dan pengawasan terhadap wajib pajak, serta meneliti dan mencatat pembayaran pajak, bahwa semua pelaporan pajak telah diikuti dengan pelunasan atau pembayaran pajak.








DAFTAR PUSTAKA


2.     Muqodim, 2000. Perpajakan Buku Satu, UII Press dan Ekonesia , Jogyakarta
3.     Pandiangan, Liberti. 2002. Undang-Undang Perpajakan Indonesia,Erlangga.
4.     www.ginandjar.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar