Senin, 11 Agustus 2025

TENTANG SURVEY PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) DAN KENYATAAN DI DALAMNYA

 

NAMA                    :   ADILLAH MEITRI ZEBUA

NPM                        :   2410302002

MATA KULIA      :   ISU KEBIJAKAN DESENTRALISASI

PENGAJAR          :   Dr. BUDIMAN N.P.D SINAGA, SH, MH

 

TENTANG SURVEY PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) DAN KENYATAAN DI DALAMNYA

 

Pemerintah Indonesia merupakan pemerintah yang mengatur sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945. Indonesia merupakan negara berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Pemerintah Indonesia memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian yang luas, pemerintah dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan, yakni cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Istilah ini juga diartikan sebagai lembaga eksekutif dan legislatif secara bersama-sama karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang. Sementara pada pengertian yang lebih sempit, pemerintah hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa kabinet pemerintahan karena mereka adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.

Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Kekuasaan legislatif terletak pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibagi menjadi dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman.

Struktur kekuasaan di Indonesia memiliki dua jenis yakni ada struktur formal dan ada juga struktur informal yang disebut suprastruktur dan infrastruktur, suprastruktur adalah pemerintahan kekuasaan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan negara seperti eksekutif dan legislatif, sedangkan insfrastrutur yakni masyarakat dengan segala kelembaga formalnya, dan salah satu tugas suprastruktur ini yaitu bagaimana membangun dan meningkatkan insfrastruktur, karena pemerintah melakukan semua kegiatan untuk mengentaskan kemiskinan, mempercepat pembangunan, mensejahterakan masyarakat.

Dari penjabaran tentang pemerintah di Indonesia diatas, dapat kita katakan bahwa, Pemerintah adalah Pengatur suatu atau yang memegang tongkat estafet pemerintahan dalam suatu negara dengan struktur mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah. Pelaksanaan pemerintahan juga pada saat ini yaitu pemeerintahan dengan system desentralisasi atau memberian wewenang kepada daerah untuk mengatur system pemerintahannya. Pelaksanaan pemerintahan juga tidak sewenang-wenang, melainkan diatur dan dikendalikan oleh hukum dan konstitusi.

Terlepas dari pengertian pemerintah dan penjabarannya, pemerintah yang menjadi wakil rakyat yang memegang kendali kekuasaan sepenuhnya memiliki hak dan kewajiban sepenuhnya untuk negara dan semua yang terdapat di dalamnya.

Namun, apakah pelaksanaan pemerintahan di Indonesia benar-benar dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada sesuai harapan? Tentunya tidak. Karena di dalam suatu negara, pemerintah pastinya memiliki banyak tanggungjawab, dan masalah didalam suatu negara yang beraneka-ragam. Pastinya kita sudah tau dengan keadaan ini sejak lama. Berbagai program dan pelasanaan kegiatan pelayan public diberbagai sector telah dilakukan, namun masih banyak ditemukan kendala-kendala atau masalah didalamnya. Hal ini terjadi karena banyak juga oknum-oknum para pejabat yang memiliki pola pikir yang berbeda dan cenderung lebih.

Selain program untuk pembangunan dan lainnya, pemerintah Pusat maupun daerah juga kerap kali melakukan banyak kegiatan survey seperti untuk menilai seberapa baik pelayanan public yang dilakukan di daerah selama ini. Salah satunya adalah diadakannya Survey Penilaian Integritas.   Survey Penilaian Integritas. Program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik. Dengan melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar yang terampil dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah, SPI diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Sebanyak 638 instansi pemerintah telah berpartisipasi dalam pelaksanaan SPI 2023. Hasil SPI menjadi salah satu indikator pada indeks Reformasi & Birokrasi (RB) yang berpengaruh pada tunjangan kinerja di K/LPD dan masuk dalam RPJMN 2022 - 2024. SPI juga menerbitkan rekomendasi perbaikan bagi setiap K/L/PD untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti demi perbaikan sistem pemerintahan dan layanan publik di Indonesia. Periode pelaksanaan SPI 2024 dimulai pada bulan Maret - Juli yaitu fase pengumpulan data dari seluruh K/L/PD, dilanjutkan dengan periode blasting dan pengisian survei pada bulan Juli - Oktober, lalu periode perhitungan indeks dan koreksi faktor koreksi akan berlangsung selama bulan November - Desember. Setelah seluruh periode selesai, Hasil SPI akan diumumkan secara Nasional kepada seluruh K/L/PD melalui kanal media sosial milik KPK yang dapat diikuti secara terbuka oleh masyarakat umum.

SPI tidak hanya menjadi alat untuk mengukur integritas pemerintah, tetapi juga sebagai langkah konkrit dalam memerangi korupsi yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Dengan partisipasi yang jujur dan objektif dari para responden, hasil SPI dapat memberikan gambaran yang akurat dan berarti bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Beredar beberapa postingan Pemerintah Daerah tentang kesiapan untuk mendukung pelaksanaan SPI tahun 2025, agak mengandung banyak kontroversi dan tanda tanya. Karena apa, SPI ini terkesan hanya untuk pencitraan dan pemutihan atas aktivitas pemerintah terhadap pelayanan public. Kenyataan pahitnya dalam pelaksaan pelayanan public ini, banyak masyarakat yang sudah tidak percaya dan mulai tidak yakin dengan pelaksaan pekerjaan pemerintah mulai dari pusat sampai daerah. Ada kegetiran yang dirasakan, karena maraknya kasus penyalahgunaan wewenang dan kewajiban dari yang seharusnya.

Kecacatan pemerintahan sebenarnya tidak sepenuhnya disebabkan oleh seluruh pemerintah, melainkan dari oknum-oknum tertentu yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Masyarakat cenderung mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah karena berbagai faktor, termasuk kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan, kebijakan yang dianggap tidak adil atau tidak pro-rakyat, serta maraknya korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, penyebaran misinformasi dan polarisasi politik juga memperburuk situasi, membuat masyarakat sulit membedakan fakta dari hoaks dan mempercayai informasi yang disampaikan oleh pemerintah. 

Selama beberapa tahun terakhir, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin mengalami penurunan yang signifikan. Banyak pihak menilai bahwa pemerintah tidak lagi mampu mewakili aspirasi rakyat dengan baik, terutama karena seringnya munculnya kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang menggerogoti fondasi integritas pemerintahan. Skandal-skandal tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi negara, tetapi juga menumbuhkan rasa skeptis mendalam di kalangan masyarakat.

 

Keadaan ini diperparah dengan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan proses pengambilan keputusan yang dianggap tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Ketika informasi tentang kebijakan sulit diakses atau bahkan sengaja disembunyikan, masyarakat merasa hak mereka untuk mengetahui jalannya pemerintahan diabaikan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan serta menciptakan jarak yang semakin lebar antara pemerintah dan rakyat.

Berdasarkan survei nasional yang dilakukan antara 30 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024, beberapa sektor pemerintahan mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik secara signifikan. Lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengalami penurunan tajam dalam kepercayaan publik sejak akhir 2021 dan belum menunjukkan pemulihan yang berarti. Hal ini diduga berkaitan dengan berbagai kasus kontroversial yang melibatkan pejabat KPK, termasuk kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengalami penurunan kepercayaan yang drastis hingga sekitar November 2022, terutama akibat kasus besar seperti pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Meskipun belakangan kepercayaan terhadap Polri meningkat, posisinya masih berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung), yang juga sempat mengalami penurunan pada 2021 sebelum kembali menunjukkan tren fluktuatif.

Kasus ini juga tidak hanya terjadi dikalangan pemerintah pusat, namun daerah juga banyak terjadi, hanya saja jarang sekali dijangkau oleh dan diperiksa. Contoh kasusnya adalah di Kabupaten Nias Selatan, Pungutan-pungutan liar pada pelayanan administrasi yang tidak transparan, KKN dilingkungan dinas-dinas, penahanan kepada eks Bendahara Keuangan di PUPR kabupaten dan beberapa kasus lain yang menggambarkan kondisi pelaksanaan pemerintahan di daerah secara khusus. Krisis kepercayaan ini susah untuk dihilangkan karena sudah terpaku dalam didalam benak masyarakat.

Banyak program-program pemerintah yang pro rakyat namun kenyataannnya berbeda dengan konsep awal dan sangat jauh dari harapan. Seakan-akan semua dilakukan untuk kepentingan sesaat.

Kesimpulannya, meurut pendapat dan pemahaman saya pribadi, memperbaiki citra pemerintah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat mungkin akan sulit. Namun, siapapun kita, harusnya tidak perlu harus diatur untuk melakukan kebaikan, bukan hanya pemerintah namun masyarakat juga perlu banyak belajar untuk menjadi mata-mata dan pengawas terhadap pekaksanaan pemerintahan. Karena seyogianya, pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Mulai dari diri sendiri tidak menunggu menjadi pemerintah atau pemegang kekuasaan, bukan???

 




 

 

 

 

Selasa, 24 Juni 2025

MAGISTER SOON

 

https://vt.tiktok.com/ZSk3DbPFo/

GORESAN TENTANG KEADAAN TERKINI

DI SURGA KEDUA DI DUNIA “GEOPARK UNESCO” RAJA AMPAT

  

Salah satu daya Tarik sebuah daerah atau negara terletak pada kekayaan sumber daya alam yang dimilikinya. Bahkan dengan ini, suatu negara dapat dikenal dunia. Selain itu potensi alam yang dimiliki dapat menjadi sumber kehidupan perekonomian bagi negara dan masyarakatnya. Pastinya dengan kekayaan alam yang dimiliki baik flora dan fauna,  membuat  wisatawan baik wisatawan domestic maupun wisatawan mancanegara datang untuk sekedar berwisata maupun menjadi investor. Keadaan ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar juga negara secara garis besar.

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki jumlah kunjungan wisatawan  tertinggi setiap tahun. Bahkan setiap tahun diperkirakan semakin naik dan bertambah. Menurut data BPS jumlah kunjungan wisatawan mancanegara tahun terakhir (2024) mencapai 13,9 juta kunjungan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu tujuan terbaik untuk berwisata.

Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekayaan destinasi wisata baik flora dan fauna sering dijuluki dengan berbagai nama seperti :

1.     paru-paru dunia ; karena memiliki hutan hujan tropis yang luas dan kaya akan keanekaragaman hayati, yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem global dan menyerap karbon dioksida

2.     Surga Dunia (Heaven of Earth) ; Julukan yang diberikan karena keindahan alam Indonesia yang luar biasa baik dari keindahan pantai, gunung dan keindahan bawah laut

3.     Negeri Seribu Pulau ; Menunjukkan banyaknya pulau yang membentuk wilayah Indonesia, serta keunikan budaya dan alam di setiap pulau

4.     Negara Agraris ; Sebagian besar masyarakat Indonesia bermata pencaharian sebagai petani karena tanahnya yang subur

5.     Negara Maritim ; Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang dikelilingi oleh laut, dan julukan lainnya..

 

Diperkirakan Penerimaan devisa Indonesia dari sektor pariwisata pada tahun 2024 mencapai 16,71 miliar USD, berdasarkan Laporan Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan IV Tahun 2024 yang dirilis oleh Bank Indonesia. Sektor pariwisata juga berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan kontribusi sebesar 4.01% pada PDB pada kuartal ketiga tahun 2024. Dapat dikatakan bahwa Sector pariwisata memberikan sumbangsih besar dalam penerimaan negara. Kekayaan Indonesia baik warisan budaya dan alam sudah diakui dan masuk dalam daftar unesco. Diantaranya:

1.     Taman Nasional Komodo: Ditetapkan pada tahun 1991, taman nasional ini terkenal dengan keberadaan komodo (kadal raksasa) dan pemandangan alam yang menakjubkan seperti Pulau Rinca, Pulau Padar, dan Pantai Pink. 

2.     Taman Nasional Ujung Kulon: Ditetapkan pada tahun 1991, taman nasional ini merupakan habitat bagi badak jawa dan memiliki keindahan alam seperti Pulau Peucang dan Pulau Handeuleum. 

3.     Taman Nasional Lorentz: Ditetapkan pada tahun 1999, taman nasional ini adalah kawasan taman nasional terbesar di Asia Tenggara yang meliputi Gunung Jaya Wijaya, gunung tertinggi di Indonesia, dan berbagai hewan langka seperti kasuari dan cendrawasih. 

4.     Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera: Ditetapkan pada tahun 2004, situs ini mencakup Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Kerinci-Seblat, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, yang memiliki keanekaragaman hayati yang kaya, termasuk spesies terancam punah seperti harimau sumatera

5.     UNESCO Global Geopark yaitu Raja Ampat yang ditetapkan pada tahun 2023 yang merupakan pengakuan internasional atas keunikan geologi dan ekologi Raja Ampat, termasuk batuan tertua, keindahan bawah laut, dan keanekaragaman hayati yang luar biasa.

 

Namun diatas semuanya itu, apa yang terjadi jikalau salah satu warisan yang diakui dunia ini rusak hanya karena cara pengolahan yang salah dari kekayaan alam yang dimiliki Seperti pengambilan sumber daya alam yang terus menerus dan tak terkendali ataupun tanpa izin, seperti penebangan hutan sembarangan, perburuan fauna yang dilindungi, kerusakan ekosistem bawah laut karena perburuan ikan-ikan dan terumbu karang dan yang paling parah adalah kerusakan lingkungan dan ekosistem yang disebabkan oleh keberadaan pabrik-pabrik ataupun pertambangan.

 

Pada kesempatan ini, saya membahas tentang poin kelima dari kekayaan alam yang dimiliki Indonesia yaitu tempat yang sering dijuluki surga dunia (heaven on earth) ataupun warisan alam yang indah yang diakui oleh umesco yaitu Raja Ampat (Unesco Global Geopark).

Penetapan Raja Ampat sebagai warisan dunia ini terjadi pada bulan September 2023 dalam pertemuan UNESCO di Marrakesh, Maroko. UNESCO mengakui Raja Ampat sebagai kawasan yang memiliki kekayaan alam luar biasa, baik di atas maupun di bawah laut, yang perlu dilestarikan. 

Beberapa poin penting yang membuat Raja Ampat layak mendapat pengakuan ini adalah:

  • Keunikan Geologi: Raja Ampat memiliki formasi karst yang unik dan batuan tertua. 
  • Keanekaragaman Hayati Laut: Raja Ampat adalah pusat segitiga terumbu karang dunia, dengan lebih dari 75% spesies karang dunia dan ribuan spesies ikan. 
  • Potensi Pariwisata Berkelanjutan: Penetapan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di Raja Ampat, dengan melibatkan masyarakat lokal dan menjaga kelestarian alam.

 

Namun, gejolak yang terjadi mulai awal bulan juni sampai saat ini menjadikan nama raja ampat semakin menjadi sorotan populer salah satunya dalam social media. Tagar/hastag #saverajaampat menghiasi setiap postingan orang-orang menikmat social media. Namun, taukah kita apa yang sebenarnya terjadi?

Diinformasikan dalam berbagai media bahwa keindahan raja ampat sudah mulai terancam, hal ini disebabkan karena aktivitas pertambangan nikel dibeberapa daerah yaitu Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Banyak pihak yang pro dan kontra dengan keadaan pertamabangan Nikel di raja ampat ada yang mengatakan bahwa aktivitas tambang nikel ini berasal dari perusahaan-perusahaan yang masih belum jelas legalitasnya dan bahkan menurut kesaksian beberapa pihak juga pernah mendatangi lokasi namun di larang dan ada juga yang mengatakan bahwa izin dari pertambangan ini sudah dikantongi oleh perusahaan bahkan sudah ada cukup lama. 

Menurut pengakuan dari pihak PT. Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag, izin pengoperasian tambang sudah dimulai dengan kontrak karya tahun 1998, dan kegiatan pertambangan sangat mematuhi peraturan yang berlaku dalam arti perusahaan melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai aturan dan tidak merusak ekosistem laut dan lokasinya berada agak jauh dari Kawasan geopark unesco serta pembuangan limbah pertambangan sudah dibuat sendiri tidak dibuang ke laut.

 

Desakan masyarakat baik dari Persatuan Masyarakat Pecinta Alam Papua (Greenpeace Indonesia) dan masyarakat Indonesia secara umum, untuk menghentikan aktivitas tambang dan mencabut izinnya sudah banyak diserukan dimana-mana. Dugaan eksploitasi alam dan ancaman kerusakan lingkungan dan ekosistem. Dari data Greenpeace Indonesia, aktivitas pertambangan di pulau Gag sudah mencapai luas kurang lebih 60 hektar, dan ini tergolong dapat mengancam ekosistem alam apalagi pulau Gag juga merupakan Kawasan konservasi penyu.

Masyarakat terus-menerus menyuarakan berbagai desakan kepada pemerintah baik melalui postingan/unggahan tentang Kondisi Raja Ampat dengan tagar-tagar maupun dengan berbagai postingan lain yang memaksakan pemerintah untuk segera turun tangan.

 

Tak berlangsung lama, pemerintah juga buka suara mengenai keadaan ini. Melalui Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah, telah di konfirmasi bahwa pengoperasian tambang sudah diberhentikan untuk sementara menunggu keputusan dari pihak pemerintah pusat. Dan menurut kabar terbaru, izin dari 4 tambang nikel di raja ampat sudah ditarik dan diberhentikan karena terbukti melanggar ketentuan dan mangancam ekosistem. Namun, satu tambang nikel yang masih dapat beroperasi yaitu tambang nikel dari PT.Gag karena tergolong tidak melanggar aturan dan tidak mengacam keberlangsungan ekosistem. Perusahaan PT Gag juga mengonfirmasi bahwa lokasi tambang yang Nikelnya sudah diambil akan dilakukan penghijauan (Reboisasi) Kembali.

 

Kesimpulan dari tulisan say a ini, saya pribadi sangat antusias dengan berita yang sedang hangat saat ini khususnya tentang keadaan Kawasan Warisan Dunia Raja Ampat yang katanya keindahan alam dan kelangsungan ekosistem di dalamnya terancam. Raja Ampat juga merupakan suatu daerah yang menjadi cita-cita saya yang ingin saya kunjungi kedepan. Melihat pemandangan dan keidahan alamnya dari jauh membuat saya sangat tertarik untuk dating kesana. Namun, mendengar kabar ini, saya turut prihatin dan bersedih apalagi masyarakat di wilayah raja ampat yang selama ini hidup dengan keindahan alam dan laut, melihat kondisi daerah kebanggaannya rusak dan nyaris hancur. Saya sangat kagum dengan partisipasi masyarakat Indonesia secara umum yang menyikapi keadaan ini dan mendesak pemerintah untuk segera turun tangan. Dan saya juga bangga karena pemerintah tidak diam dan membiarkan keadaan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Saya merasa cukup penting peran pemerintah dalam hal seperti ini, agar setiap orang tidak sembarangan mengeksploitasi kekayaan alam hanya untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu. Dan pesan saya secara pribadi, perlu pemerintah tetap siap sedia menyikapi segala keadaan negaranya terlebih seperti keadaan yang mengancam warga negaranya, alam dan ekosistem lautnya dan hal-hal lain. Salah satunya seperti keadaan yang dialami oleh daerah kebanggaan kita yang sering dijuluki surga dunia yang diakui dunia. Semoga raja ampat akan tetap Panjang umur dengan segala kekayaan di dalamnya. Mari kita juga masyarakat berpegangan tangan Bersama pemerintah membangun dan memajukan negara kita NKRI. Bukan hanya pintar mengkritik, namun harus bisa beraksi dan belajar menjadi lebih baik.

 

 

 

 

 

 

Sumber foto : Google foto tentang Raja Ampat

 

Dibuat oleh          : ADILLAH MEITRI ZEBUA

NPM                     : 2410302002

Email                    : adillah.meitri@student.uhn.ac.id

Mata kuliah          : Isu dan Kebijakan Desentralisasi

Pengajar               : Dr. BUDIMAN NPD SINAGA, SH, MH