Senin, 11 Agustus 2025

TENTANG SURVEY PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) DAN KENYATAAN DI DALAMNYA

 

NAMA                    :   ADILLAH MEITRI ZEBUA

NPM                        :   2410302002

MATA KULIA      :   ISU KEBIJAKAN DESENTRALISASI

PENGAJAR          :   Dr. BUDIMAN N.P.D SINAGA, SH, MH

 

TENTANG SURVEY PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) DAN KENYATAAN DI DALAMNYA

 

Pemerintah Indonesia merupakan pemerintah yang mengatur sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945. Indonesia merupakan negara berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Pemerintah Indonesia memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian yang luas, pemerintah dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan, yakni cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Istilah ini juga diartikan sebagai lembaga eksekutif dan legislatif secara bersama-sama karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang. Sementara pada pengertian yang lebih sempit, pemerintah hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa kabinet pemerintahan karena mereka adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.

Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Kekuasaan legislatif terletak pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibagi menjadi dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman.

Struktur kekuasaan di Indonesia memiliki dua jenis yakni ada struktur formal dan ada juga struktur informal yang disebut suprastruktur dan infrastruktur, suprastruktur adalah pemerintahan kekuasaan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan negara seperti eksekutif dan legislatif, sedangkan insfrastrutur yakni masyarakat dengan segala kelembaga formalnya, dan salah satu tugas suprastruktur ini yaitu bagaimana membangun dan meningkatkan insfrastruktur, karena pemerintah melakukan semua kegiatan untuk mengentaskan kemiskinan, mempercepat pembangunan, mensejahterakan masyarakat.

Dari penjabaran tentang pemerintah di Indonesia diatas, dapat kita katakan bahwa, Pemerintah adalah Pengatur suatu atau yang memegang tongkat estafet pemerintahan dalam suatu negara dengan struktur mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah. Pelaksanaan pemerintahan juga pada saat ini yaitu pemeerintahan dengan system desentralisasi atau memberian wewenang kepada daerah untuk mengatur system pemerintahannya. Pelaksanaan pemerintahan juga tidak sewenang-wenang, melainkan diatur dan dikendalikan oleh hukum dan konstitusi.

Terlepas dari pengertian pemerintah dan penjabarannya, pemerintah yang menjadi wakil rakyat yang memegang kendali kekuasaan sepenuhnya memiliki hak dan kewajiban sepenuhnya untuk negara dan semua yang terdapat di dalamnya.

Namun, apakah pelaksanaan pemerintahan di Indonesia benar-benar dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada sesuai harapan? Tentunya tidak. Karena di dalam suatu negara, pemerintah pastinya memiliki banyak tanggungjawab, dan masalah didalam suatu negara yang beraneka-ragam. Pastinya kita sudah tau dengan keadaan ini sejak lama. Berbagai program dan pelasanaan kegiatan pelayan public diberbagai sector telah dilakukan, namun masih banyak ditemukan kendala-kendala atau masalah didalamnya. Hal ini terjadi karena banyak juga oknum-oknum para pejabat yang memiliki pola pikir yang berbeda dan cenderung lebih.

Selain program untuk pembangunan dan lainnya, pemerintah Pusat maupun daerah juga kerap kali melakukan banyak kegiatan survey seperti untuk menilai seberapa baik pelayanan public yang dilakukan di daerah selama ini. Salah satunya adalah diadakannya Survey Penilaian Integritas.   Survey Penilaian Integritas. Program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik. Dengan melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar yang terampil dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah, SPI diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Sebanyak 638 instansi pemerintah telah berpartisipasi dalam pelaksanaan SPI 2023. Hasil SPI menjadi salah satu indikator pada indeks Reformasi & Birokrasi (RB) yang berpengaruh pada tunjangan kinerja di K/LPD dan masuk dalam RPJMN 2022 - 2024. SPI juga menerbitkan rekomendasi perbaikan bagi setiap K/L/PD untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti demi perbaikan sistem pemerintahan dan layanan publik di Indonesia. Periode pelaksanaan SPI 2024 dimulai pada bulan Maret - Juli yaitu fase pengumpulan data dari seluruh K/L/PD, dilanjutkan dengan periode blasting dan pengisian survei pada bulan Juli - Oktober, lalu periode perhitungan indeks dan koreksi faktor koreksi akan berlangsung selama bulan November - Desember. Setelah seluruh periode selesai, Hasil SPI akan diumumkan secara Nasional kepada seluruh K/L/PD melalui kanal media sosial milik KPK yang dapat diikuti secara terbuka oleh masyarakat umum.

SPI tidak hanya menjadi alat untuk mengukur integritas pemerintah, tetapi juga sebagai langkah konkrit dalam memerangi korupsi yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Dengan partisipasi yang jujur dan objektif dari para responden, hasil SPI dapat memberikan gambaran yang akurat dan berarti bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Beredar beberapa postingan Pemerintah Daerah tentang kesiapan untuk mendukung pelaksanaan SPI tahun 2025, agak mengandung banyak kontroversi dan tanda tanya. Karena apa, SPI ini terkesan hanya untuk pencitraan dan pemutihan atas aktivitas pemerintah terhadap pelayanan public. Kenyataan pahitnya dalam pelaksaan pelayanan public ini, banyak masyarakat yang sudah tidak percaya dan mulai tidak yakin dengan pelaksaan pekerjaan pemerintah mulai dari pusat sampai daerah. Ada kegetiran yang dirasakan, karena maraknya kasus penyalahgunaan wewenang dan kewajiban dari yang seharusnya.

Kecacatan pemerintahan sebenarnya tidak sepenuhnya disebabkan oleh seluruh pemerintah, melainkan dari oknum-oknum tertentu yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Masyarakat cenderung mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah karena berbagai faktor, termasuk kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan, kebijakan yang dianggap tidak adil atau tidak pro-rakyat, serta maraknya korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, penyebaran misinformasi dan polarisasi politik juga memperburuk situasi, membuat masyarakat sulit membedakan fakta dari hoaks dan mempercayai informasi yang disampaikan oleh pemerintah. 

Selama beberapa tahun terakhir, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin mengalami penurunan yang signifikan. Banyak pihak menilai bahwa pemerintah tidak lagi mampu mewakili aspirasi rakyat dengan baik, terutama karena seringnya munculnya kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang menggerogoti fondasi integritas pemerintahan. Skandal-skandal tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi negara, tetapi juga menumbuhkan rasa skeptis mendalam di kalangan masyarakat.

 

Keadaan ini diperparah dengan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan proses pengambilan keputusan yang dianggap tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Ketika informasi tentang kebijakan sulit diakses atau bahkan sengaja disembunyikan, masyarakat merasa hak mereka untuk mengetahui jalannya pemerintahan diabaikan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan serta menciptakan jarak yang semakin lebar antara pemerintah dan rakyat.

Berdasarkan survei nasional yang dilakukan antara 30 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024, beberapa sektor pemerintahan mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik secara signifikan. Lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengalami penurunan tajam dalam kepercayaan publik sejak akhir 2021 dan belum menunjukkan pemulihan yang berarti. Hal ini diduga berkaitan dengan berbagai kasus kontroversial yang melibatkan pejabat KPK, termasuk kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengalami penurunan kepercayaan yang drastis hingga sekitar November 2022, terutama akibat kasus besar seperti pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Meskipun belakangan kepercayaan terhadap Polri meningkat, posisinya masih berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung), yang juga sempat mengalami penurunan pada 2021 sebelum kembali menunjukkan tren fluktuatif.

Kasus ini juga tidak hanya terjadi dikalangan pemerintah pusat, namun daerah juga banyak terjadi, hanya saja jarang sekali dijangkau oleh dan diperiksa. Contoh kasusnya adalah di Kabupaten Nias Selatan, Pungutan-pungutan liar pada pelayanan administrasi yang tidak transparan, KKN dilingkungan dinas-dinas, penahanan kepada eks Bendahara Keuangan di PUPR kabupaten dan beberapa kasus lain yang menggambarkan kondisi pelaksanaan pemerintahan di daerah secara khusus. Krisis kepercayaan ini susah untuk dihilangkan karena sudah terpaku dalam didalam benak masyarakat.

Banyak program-program pemerintah yang pro rakyat namun kenyataannnya berbeda dengan konsep awal dan sangat jauh dari harapan. Seakan-akan semua dilakukan untuk kepentingan sesaat.

Kesimpulannya, meurut pendapat dan pemahaman saya pribadi, memperbaiki citra pemerintah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat mungkin akan sulit. Namun, siapapun kita, harusnya tidak perlu harus diatur untuk melakukan kebaikan, bukan hanya pemerintah namun masyarakat juga perlu banyak belajar untuk menjadi mata-mata dan pengawas terhadap pekaksanaan pemerintahan. Karena seyogianya, pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Mulai dari diri sendiri tidak menunggu menjadi pemerintah atau pemegang kekuasaan, bukan???

 




 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar