Rabu, 20 Januari 2016

PROSES PEMBUATAN PERDA DI KOTA MEDAN



PROSES PEMBUATAN PERDA  NO. 10 TAHUN  2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN DIKOTA MEDAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
Kelompok III
Nama Kelompok :
Adillah Meitri Zebua              (13230020)
Hadirat Gulo                            (13230007)  
Porledis Tampubolon              (13230027)
Yakub Sanohu Telaumbanua (13230022)




FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
MEDAN
2015

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat–Nya  kami dapat menyelesaikan tugas Kebijakan Publiktentang Proses Pembuatan Perda No. 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Di Kota Medandengan baik. Kami sangat berterima kasih pada Bapak Dr. Marlan Hutahean MSi selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Kebijakan Publik yang telah memberikan tugas ini kepada kami guna menambah wawasan,kreativitasserta pengetahuan kami. Dan juga kepada rekan-rekan anggota kelompok yang telah turut bekerjasama dalam pembuatan makalah ini.Kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan dan sangat jauh dari kesempurnaaan. Oleh sebab itu, Kami kelompok III berharap adanya kritik, saran dan pertanyaan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang sehingga dapat dipergunakan dan menjadi referensi dalam mata kuliah kebijakan public, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
                        Akhir kata, kami dari kelompok III berharap semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.Sekiranya laporan yang telah kami susun ini dapat berguna bagi Kami sendiri maupun oranglain yang membacanya.Apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dihati pembaca, kami mohon maaf.Selamat belajar.



Medan, 08 Desember 2015,


Penyusun







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR-------------------------------------------------------------------       I
DAFTAR ISI----------------------------------------------------------------------------       II

BAB I             :  PENDAHULUAN-----------------------------------------------------------------       1
A.     Latar Belakang----------------------------------------------------------------       1
B.     Rumusan Masalah------------------------------------------------------------       2
C.     Tujuan Makalah---------------------------------------------------------------       2
D.     Manfaat Makalah-------------------------------------------------------------       2

BAB I             :  LANDASAN TEORI--------------------------------------------------       3

BAB III:  METODOLOGI PENELITIAN-----------------------------------------------------------       4

BAB IV:  PEMBAHASAN -------------------------------------------------------------       5

BAB V             : PENUTUP---------------------------------------------------------------------------       6
A. Kesimpulan-------------------------------------------------------------------------------------------       7
B. Saran---------------------------------------------------------------------------------------------------       8

DAFTAR PUSTAKA-----------------------------------------------------------------------------------       9














BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Peraturan Daerah adalah instrumen atau aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah, provinsi, kota maupun kebupaten. Secara formal, rancangan Perda dapat berasal dari DPRD  atau kepala pemerintah daerah. Namun demikian, penyusunan sebuah Perda hanya hanya dapat diinisiasi apabila terdapat terdapat permasalahan yang pencegahan atau pemecahannya memerlukan sebuah Perda baru.
Pada intinya, pembuatan Perda sebenarnya merupakan satu bentuk pemecahan masalah secara rasional. Layaknya sebagai proses pemecahan masalah, langkah pertama yang perlu diambil adalah menjabarkan masalah yang akan diatasi, dan menjelaskan bagaimana Perda harus merupakan usulan pemecahan masalah-masalah spesifik yang telah dideidentivikasi dan dirumuskan. Dan seperti layaknya usulan pemecahan masalah yang memerlukan kajian empiris, draft peraturan daerah juga hendaknya dikaji secara empiris melalui konsultasi publik dan pembahasan antar instansi. Lebih jauh, rancangan Perda yang sudah disahkan hanyalah merupakan pemecahan masalah secara teoritis. Sebagai pemecahan masalah, Perda yang baru hendaknya di cek secara silang. Perda perlu diimplementasikan untuk mengetahui secara pasti tingkat ke-efektifan yang sebenarnya.
Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan jumlah dan tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah setiap harinya. Disamping itu, pola konsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam.
Bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah,
perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif berupa pelayan kebersihan kepada masyarakat kota Medan.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah kota Medan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang salah satunya dalam pelayanan kebersihan dan persampahan.
Hal itu membawa konsekuensi hokum bahwa pemerintah kota Medan merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawag dibidang pelayanan kebersihan dan persampahan meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dgn badan usaha.
Dalam rangka menyelenggarakan pelaynan kebersihan secara terpadu dan  komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah kota Medan untuk melaksanakan pelayanan public, diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah.
Peraturan daerah ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan pemerintah kota Medan kepada masyarakat khususnya pelayanan kebersihan dan persampahan dan sekaligus juga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah yang sangat diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan kota Medan dan pelaksanaan pembangunan. Hal tersebut juga dimaksudkan dalam pelaksanaan Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.    
Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang utama adalah pungutan yang diperoleh dari pajak daerah dan retribusi daerah.Kewenangan untuk mengenakan pungutan, bukan sekedar sebagai sumber pendapatan tetapi sekaligus melambangkan kebebasan untuk menentukan sendiri cara-cara mengatur dan mengurus rumah tangga daerah yang bersangkutan.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat kota medan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Retribusi adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada daerah (kota medan) karna adanya jasa tertentu yang diberikan oleh daerah bagi penduduknya secara perorangan. Jasa tersebut dapat dikatakn bersifat langsung yaitu hanya yang membayar retribusi yang menikmati balas jasa dari daerag. Salah satunya adalah retribusi pelayanan kebersihan yang dikelola oleh pemerintah daerah kota medan. Retribusi pelayanan kebersihan termasuk dalam objek retribusi jasa umum, dimana objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau badan.
Dengan adanya berbagai macam retribusi, maka jelaslah bahwa retribusi pelayanan kebersihan hanyalah salah pendapatan asli daerah (kota medan) dari sekian banyak retribusi yang terdapat. Akibat dari padatnya jumlah penduduk dikota medan akan menimbulkan berbagai masalah didalam masyarakat, salah satunya masalah kebersihan. Masalah kebersihan yang dihasilkan dari setiap tumah tangga terdiri dari berbagai jenis sampah seperti sampah kering dan basah.
Pemungutan retribusi pelayanan kebersihan ini cukup efektif dalam meningkatkan kebersihan lingkungan. Pemungutan retribusi pelayanan kebersihan ini dilakukan oleh dinas kebersihan. Dari latar belakang diatas kami tertarik mengangakat judul “PROSES PEMBUATAN PERATURAN DAERAH NO. 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN DIKOTA MEDAN”.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas maka perumusan masalah ditetapkan sebagai berikut “ Bagaimanakah Proses Pembuatan Perda No. 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Dikota Medan?”

1.3  Tujuan Makalah
Adapun yang menjadi tujuan dari makalah ini adalah :Untuk mengetahui bagaimana proses pembuatan peraturan daerah no. 10 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kebersihan dikota medan.

1.4  Manfaat Penelitian
Yang menjadi manfaat dari makalah ini adalah menjadi referensi dan sumber informasi bagi pemakalah dan pihak-pihak lain yang membutuhkan data Tentang Proses Pembuatan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Dikota Medan.








BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.     Pengertian Peraturan Daerah
           Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwailan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota). Materi muatan peraturan daerah adalah  seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
           Peraturan daerah terdiri atas :
1.                  Peraturan daerah provinsi yang  berlaku diprovinsi tersebut. Peraturan daerah provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama dengan Gubernur.
2.                  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota.
2.2.            Pengertian Retribusi Daerah
Retribusi daerah merupakan salah satu PAD yang  diharapkan           menjadi salah satu sumber pembiayaaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesehjateraan masyarakat. Daerah kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi criteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Menurut Marihot P. Siahaan (2005:6),  “ retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan “.
ü    Ciri-ciri retribusi daerah adalah :
1.                     Retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah
2.                     Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis
3.                     Adanya kontra-prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk
4.                     Retribusi dikenakan pada setiap orang/badan yang menggunakan jasa-jasa yang disiapkanNegara
ü    Tujuan retribusi daerah pada dasarnya memiliki persamaan pokok dengan tujuan pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara atau pemerintah daerah.
Adapun tujuan pemungutan tersebut adalah :
1.                     Tujuan utama adalah untuk mengisi kas Negara atau kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya
2.                     Tujuan tambahan adalah untuk mengatur kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat
ü    Sifat-sifat retribusi daerah, pada pelaksaan mempunyai dua (2) sifat yaitu :
1.                     Retribusi yang sifatnya umum, maksudnya setiap pungutan mempunyai sifat atau berlaku secara umum
2.                     Retribusi yang pungutannya bertujuan, maksudnya adalah retribusi yang dilihat dari segi pemakaiannya
ü    Objek retribusi daerah adalah retribusi atau jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah.
Adapun yang menjadi objek dari retribusi daerah adalah berbentuk jasa yang dihasilkan, yang terdiri dari :
1.      Jasa umum
2.      Jasa usaha
3.      Perizinan terpadu
ü    Subjek retribusi daerah terdiri dari :
1.      Subjek retribusi jasa umum
2.      Subjek retribusi jasa usaha
3.      Subjek retribusi perizinan terpadu
ü   Jenis-jenis retribusi daerah
Retribusi daerah menurut UU No. 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diubah terakhir dengan UU No. 34 tahun 2000 dan peraturan pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang retribusi daerah dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
a.       Retribusi jasa umum
b.      Retribusi jasa usaha
c.       Retribusi perizinan tertentu

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


Regulatory Impact Analysis (RIA)
            RIA adlah pendekatan sistemik untuk menilai secara kritis dampak positif dan negatif dari peraturan yang diusulkan dan yang sudah ada dan alternatif non-regulasi. Seperti yang digunakan di negara-negara OECD yang mencakup berbagai metode.ini adalah elemen penting dari pendekatan yang berbasis bukti untuk pembuata kebijakan.

Tahapan RIA secara singkat adalah :

Tahap I : Perumusan masalah
Pada tahapan ini, pembuat regulasi harus menjelaskan masalah yang mendasari kenapa pemerintah perlu menerbitkan regulasi.
Tahap II : Identifikasi Tujuan
Tahapan ini dilakukan untuk mengetahui sasaran yang ingin dicapai dari suatu penebitan regulasi
Tahap III : Identifikasi Alternatif
Dalam tahapan ini, dilakukan pengembangan alternatif tindakan ( obsis) yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan (sasaran) yang diidentifikasi
Tahap IV : Identifikasi Obsis Penyelesaian Masalah
Dalam tahapan ini harus dilakukan komparasi terhadap berbagai pilihan kebijakan yang ada selain membuat perda, pembuat kebijakan harus memastikan bahwa pembuatan Perda dilakukan setelah mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan dari semua alternatif yang ada. Indikatornya antara lain : apakah terdapat cara (alternatif tindakan) lain yang lebih baik dan lebih jelas, yang dapat digunakan pemerintah untuk mencapai tujuannya
Tahap V : Analisis Manfaat dan Biaya.
Dalam tahap ini dilakukan assessments atas manfaat dan biaya (keuntungan dan kerugian) untuk setiap opsis atau alternatif tindakan, dilihat dari sudut pandang pemerintah, masyarakat, konsumen, pelaku usaha, dan ekonomi secara keseluruhan.
Tahap VI : Konsultasi Publik.
Regulasi yang baik adalah regulasi yang secara terus menerus dikomunikasikan kepada publik yang bertujuan untuk memastikan regulasi yang di nilai adalah sesuatu yang tepat, sekaligus memastikan adanya persepsi tim RIA dengan persepsi masyarakat. Konsultasi publik ini dimulai pada tahap identifiksi masalah.
Tahap VII : Strategi Implementasi
Setelah opsi dipilih, tahap berikutnya adalah merumuskan strategi untuk mengimplementasikan regulasi di lapangan, yang mencakup mekanisme sosialisasi, pelaksanaan dan monitoring, serta alternatif insentif dan mekanisme sanksi.





























BAB IV
PEMBAHASAN

            Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 28 Tahun 2009 Tentang  pajak dan retribusi daerah bahwa salah satu unsure pendapatan  asli daerah  adalah dari sector pajak dan retribusi daerah. Dalam ketentuan pasal 110 ayat(1) Huruf B Undang –undang  nomor 28 tahun2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan bahwa retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum. Oleh karnanya dalam rangka menjamin terlaksananya pelayanan kebersihan terhadap masyarakat agar terwujudnya lingkungan yang bersih,sehat,tertib, aman, rapih,dan indah diperlukan satu peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai paying hukum,
            Ketentuan pasal 28 H ayat(1) UNDANG-UNGANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA  TAHUN 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat undang-undang dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kesehatan.
           
Secara umum terdapat  tiga langkah yang perlu dilalui dalam menyusun suatu Perda baru, yaitu Persiapan, Pembahasan dan Pengesahan. Uraian dari masing langkah dapat bervariasi, namun secara umum seluruh langkah harus dilalui sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Peraturan Perundang-undangan.
TAHAP I : PERSIAPAN
1.             PEMBUATAN NASKAH AKADEMIK PERATUAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN

TAHAP II : PEMBAHASAN
1.             Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Acara Penyampaian Nota Pengantar Kepala
Daerah Kota Medan Terhadap 3 ( Tiga) Ranperda Kota Medan Tentang  Retribusi Daerah:
1.         Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
2.         Retribusi  Pelayanan kebersihan
3.         Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ü  Jalannya : Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Acara Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Kota Medan Terhadap 3 ( Tiga) RANPERDA  Kota Medan Tentang  Retribusi Daerah:
1.        Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
2.        Retribusi  Pelayanan kebersihan
3.        Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2.             PENYAMPAIAN NOTA PENGANTARWali Kota Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Ditandatangani oleh Wali Kota Medan :Drs. Rahudman Harahap, MM
Rabu, 16 November 2011. Pukul : 09.00 WIB, di Kantor DPRD Kota Medan
3.             Rapat Paripurna DPRD  Kota Medan Dalam Acara : Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap 3 (Tiga) Ranperda Kota Medan Tentang Retribusi Daerah :
1.      Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
2.      Retribusi  Pelayanan kebersihan
3.      Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ü  Pembacaan Komposisi Personalia Fraksi Medan Bersatu Tahun 2012 oleh Sekretaris Dewan.
ü  Jalannya : Rapat Paripurna DPRD  Kota Medan Dalam Acara : Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap 3 (Tiga) Ranperda Kota Medan Tentang Retribusi Daerah :
1.       Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
2.       Retribusi  Pelayanan kebersihan
3.       Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Ditandatangani oleh ph.Ketua DPRD Kota Medan : H. Ikrimah Hamidi, ST, M.Si
Senin, 09 Januari 2012, Pukul : 09.00 WIB
4.             Rapat Paripurna DPRD  Kota Medan Dalam Acara : Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Kota Medan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.
ü  Jalannya :  Rapat Paripurna DPRD  Kota Medan Dalam Acara : Tanggapan/Jawaban Jepala Daerah Kota Medan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.
Kamis, 12 Januari 2012.
5.             Pidato Walikota Medan Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Dan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.
6.             Rapat Paripurna DPRD  Kota Medan Dalam Acara Penyampaian Laporan panitia Khusus, Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi Kota Medan Dan Pengambilan Keputusan Serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD Kota Medan Dengan Kepala Daerah Kota Medan Terhadap RANPERDA Kota Medan Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan
Ditandatangani oleh ph. Ketua : Agus Napitupulu,SH
ü  Jalannya : Rapat Paripurna DPRD  Kota Medan Dalam Acara Penyampaian Laporan panitia Khusus, Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi Kota Medan Dan Pengambilan Keputusan Serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD Kota Medan Dengan Kepala Daerah Kota Medan Terhadap RANPERDA Kota Medan Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.
1)      Laporan
Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.
2)      Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadapat Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Dan Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.
                   Medan, 22 Oktober 2012
*      Fraksi Partai Demokrat
Oleh ketua DRS.HERRY JULKARNAIN, M.SI
Sekretaris DRA. HJ. SRIJATI POHAN
Disampaikan oleh Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan MARTUAN OLOAN HARAHAP
*        Fraksi Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, yang dibacakan oleh Salman Alfarisi, Lc,MA
*      Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan
Memberikan pendapat dan saran atas Ranperda Retribusi pelayanan kebersihan, sebagai berikut
a.       Fraksi PDIP mengapresiasi kinerja pansus yang melakukan peninjauan dengan melakukan     pengurangan terhadap besarnya tarif  retribusi pelayanan kebersihan dan juga membagi lima kelompok kualitas rumah tangga dari tiga kelompok kualitas kelompok rumah tangga yang diusulkan PEMKO Medan.
b.      Pendapatan asli daerah (PAD) kota medan bersektor retribusi pelayanan kebersihan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang sangat potensial dikota medan
c.       Pelayanan dibidang kebersihan dikota medan belum terlaksana secara merata. terutama dikawasan pinggiran kota, diharapkan dapat dilakukan secara merata.
d.      Melakukan evaluasi pada realisasi penerimaan retribusi sampah dari pasar tradisional yang sangat rendah setiap tahun dikota medan
e.       Membangun badan usaha milik daerah (BUMD) yang khusus dalam pengelolaan sampah
f.       Mendesak wali kota medan memberikan instruksi kepada dinas kebersihan untuk segera melakukan pengutipan retribusi kepada semua wajib retribusi sampah dan tidak membenarkan adanya pihak-pihak yang memungut retribusi sampah dikota medan.
Senin, 22 Oktober 2012
Dibacakan Oleh DRS. DANIEL PINEM
Pendapat Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan
Disampaikan oleh CP NAINGGOLAN, SE, MAP
*      Pendapat Fraksi Partai Amanat Nasional
Disampaikan oleh KUAT SUBAKTI
Pendapat Fraksi PPP
Atas Nama Ketua IR. H. AHMAD PARLINDUNGAN, MSI dan Sekretaris ABDUL RANI, SH
*      Pendapat Fraksi Partai Damai Sejahtera
DPRD Kota Medan disampaikan oleh IR. BUDIMAN PANJAITAN selaku Sekretaris Fraksi PDS DPRD Kota Medan
*      Pendapat Fraksi Medan Bersatu
Terdiri dari partai perjuangan Indonesia baru, partai kasih demokrasi Indonesia,partai peduli rakyat nasional dan partai buruh
Yang dibacakan oleh JANLIE, SE, AK
Terlampir :
1.                  Daftar Hadir Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Medan
2.                  Daftar Hadir SKPD Kota Medan
3.                   Daftar Hadir Camat Sekota Medan

TAHAP III : PENGESAHAN
1.                  Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan Dan WaliKota Medan Mengenai Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan
2.                  Pengesahan RAPERDA Menjadi PERDA Kota Medan OLEH Ketua DPRD.

















BAB IV
PENUTUP



4.1  KESIMPULAN

            Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama dengan Kepala Daerah. Tahapan pembuatan PERDA terbagi 3 yaitu :
1.        Tahap Persiapan
2.        Tahap Pembahasan, dan
3.        Tahap Pengesahan

4.2  SARAN
Pembuatan rancangan peraturan daerah yang baik hendaknya didasarkan pada prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak didapatkan berbagai masalah yang tumpang-tindih. Dan pemerintah juga hendaknya mengimplementasikan setiap Peraturan Daerah yang dibuat denfan sebaik-baiknya untuk menciptakan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat.



















DAFTAR PUSTAKA



1.      Risalah Rapat Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2012 Tentang : Retribusi Pelayanan Kebersihan Di Kota Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar