PROSES
PEMBUATAN PERDA NO. 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN
DIKOTA MEDAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
:
Kelompok
III
Nama
Kelompok :
Adillah Meitri Zebua (13230020)
Hadirat Gulo (13230007)
Porledis Tampubolon (13230027)
Yakub Sanohu Telaumbanua (13230022)
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
HKBP NOMMENSEN
MEDAN
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat–Nya kami dapat
menyelesaikan tugas Kebijakan Publiktentang Proses Pembuatan Perda No. 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan
Kebersihan Di Kota Medandengan baik. Kami sangat berterima kasih pada Bapak
Dr. Marlan Hutahean MSi selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Kebijakan Publik yang
telah memberikan tugas ini kepada kami guna menambah wawasan,kreativitasserta
pengetahuan kami. Dan juga kepada rekan-rekan anggota kelompok yang telah turut
bekerjasama dalam pembuatan makalah ini.Kami menyadari sepenuhnya bahwa di
dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan dan sangat jauh dari kesempurnaaan.
Oleh sebab itu, Kami kelompok III berharap adanya kritik, saran dan pertanyaan demi
perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang sehingga dapat dipergunakan
dan menjadi referensi dalam mata kuliah kebijakan public, mengingat tidak ada
sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Akhir kata, kami dari kelompok III berharap semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.Sekiranya laporan yang telah kami susun ini dapat berguna bagi Kami sendiri maupun oranglain yang membacanya.Apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dihati pembaca, kami mohon maaf.Selamat belajar.
Akhir kata, kami dari kelompok III berharap semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.Sekiranya laporan yang telah kami susun ini dapat berguna bagi Kami sendiri maupun oranglain yang membacanya.Apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dihati pembaca, kami mohon maaf.Selamat belajar.
Medan, 08
Desember 2015,
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR------------------------------------------------------------------- I
DAFTAR ISI---------------------------------------------------------------------------- II
BAB I : PENDAHULUAN----------------------------------------------------------------- 1
A.
Latar
Belakang---------------------------------------------------------------- 1
B.
Rumusan
Masalah------------------------------------------------------------ 2
C.
Tujuan
Makalah--------------------------------------------------------------- 2
D.
Manfaat
Makalah------------------------------------------------------------- 2
BAB I : LANDASAN TEORI-------------------------------------------------- 3
BAB
III: METODOLOGI PENELITIAN----------------------------------------------------------- 4
BAB IV:
PEMBAHASAN ------------------------------------------------------------- 5
BAB
V : PENUTUP--------------------------------------------------------------------------- 6
A.
Kesimpulan------------------------------------------------------------------------------------------- 7
B.
Saran--------------------------------------------------------------------------------------------------- 8
DAFTAR
PUSTAKA----------------------------------------------------------------------------------- 9
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peraturan Daerah adalah instrumen atau aturan yang secara sah diberikan
kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah,
provinsi, kota maupun kebupaten. Secara formal, rancangan Perda dapat berasal
dari DPRD atau kepala pemerintah daerah.
Namun demikian, penyusunan sebuah Perda hanya hanya dapat diinisiasi apabila
terdapat terdapat permasalahan yang pencegahan atau pemecahannya memerlukan
sebuah Perda baru.
Pada intinya, pembuatan Perda sebenarnya merupakan satu bentuk pemecahan masalah
secara rasional. Layaknya sebagai proses pemecahan masalah, langkah pertama
yang perlu diambil adalah menjabarkan masalah yang akan diatasi, dan
menjelaskan bagaimana Perda harus merupakan usulan pemecahan masalah-masalah spesifik
yang telah dideidentivikasi dan dirumuskan. Dan seperti layaknya usulan
pemecahan masalah yang memerlukan kajian empiris, draft peraturan daerah juga
hendaknya dikaji secara empiris melalui konsultasi publik dan pembahasan antar
instansi. Lebih jauh, rancangan Perda yang sudah disahkan hanyalah merupakan
pemecahan masalah secara teoritis. Sebagai pemecahan masalah, Perda yang baru
hendaknya di cek secara silang. Perda perlu diimplementasikan untuk mengetahui
secara pasti tingkat ke-efektifan yang sebenarnya.
Kota Medan sebagai kota
metropolitan dengan jumlah dan tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi
mengakibatkan bertambahnya volume sampah setiap harinya. Disamping itu, pola
konsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang
semakin beragam.
Bahwa dalam rangka
mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah,
perlu dilakukan penanganan sampah secara
komprehensif berupa pelayan kebersihan kepada masyarakat kota Medan.
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-undang Dasar tersebut
memberikan konsekuensi bahwa pemerintah kota Medan wajib memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang salah satunya dalam pelayanan kebersihan dan persampahan.
Hal itu membawa
konsekuensi hokum bahwa pemerintah kota Medan merupakan pihak yang berwenang
dan bertanggungjawag dibidang pelayanan kebersihan dan persampahan meskipun
secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dgn badan usaha.
Dalam rangka menyelenggarakan pelaynan
kebersihan secara terpadu dan
komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan
wewenang pemerintah kota Medan untuk melaksanakan pelayanan public, diperlukan
payung hukum dalam bentuk peraturan daerah.
Peraturan daerah ini
diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan pemerintah kota Medan kepada
masyarakat khususnya pelayanan kebersihan dan persampahan dan sekaligus juga
dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah yang sangat
diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan kota Medan dan pelaksanaan
pembangunan. Hal tersebut juga dimaksudkan dalam pelaksanaan Undang-undang
No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang utama adalah pungutan yang diperoleh dari pajak
daerah dan retribusi daerah.Kewenangan untuk mengenakan pungutan, bukan sekedar
sebagai sumber pendapatan tetapi sekaligus melambangkan kebebasan untuk
menentukan sendiri cara-cara mengatur dan mengurus rumah tangga daerah yang
bersangkutan.
Pajak daerah dan
retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat kota medan
dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Retribusi adalah pembayaran wajib dari
penduduk kepada daerah (kota medan) karna adanya jasa tertentu yang diberikan
oleh daerah bagi penduduknya secara perorangan. Jasa tersebut dapat dikatakn
bersifat langsung yaitu hanya yang membayar retribusi yang menikmati balas jasa
dari daerag. Salah satunya adalah retribusi pelayanan kebersihan yang dikelola
oleh pemerintah daerah kota medan. Retribusi pelayanan kebersihan termasuk
dalam objek retribusi jasa umum, dimana objek retribusi jasa umum adalah
pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan
kepentingan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau badan.
Dengan adanya berbagai
macam retribusi, maka jelaslah bahwa retribusi pelayanan kebersihan hanyalah
salah pendapatan asli daerah (kota medan) dari sekian banyak retribusi yang terdapat.
Akibat dari padatnya jumlah penduduk dikota medan akan menimbulkan berbagai masalah didalam masyarakat, salah satunya
masalah kebersihan. Masalah kebersihan yang dihasilkan dari setiap tumah tangga
terdiri dari berbagai jenis sampah seperti sampah kering dan basah.
Pemungutan retribusi
pelayanan kebersihan ini cukup efektif dalam meningkatkan kebersihan
lingkungan. Pemungutan retribusi pelayanan kebersihan ini dilakukan oleh dinas
kebersihan. Dari latar belakang diatas kami tertarik mengangakat judul “PROSES PEMBUATAN PERATURAN DAERAH NO. 10
TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN DIKOTA MEDAN”.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang telah diuraikan diatas maka perumusan masalah ditetapkan
sebagai berikut “ Bagaimanakah Proses
Pembuatan Perda No. 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Dikota
Medan?”
1.3 Tujuan
Makalah
Adapun yang menjadi
tujuan dari makalah ini adalah :Untuk mengetahui bagaimana proses pembuatan
peraturan daerah no. 10 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kebersihan
dikota medan.
1.4 Manfaat
Penelitian
Yang menjadi manfaat
dari makalah ini adalah menjadi referensi dan sumber informasi bagi pemakalah
dan pihak-pihak lain yang membutuhkan data Tentang Proses Pembuatan Peraturan
Daerah No. 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Dikota Medan.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Peraturan Daerah
Peraturan daerah
adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwailan Rakyat
Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).
Materi muatan peraturan daerah adalah
seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan
tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih
lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan daerah terdiri atas :
1.
Peraturan daerah provinsi yang berlaku diprovinsi tersebut. Peraturan daerah
provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama dengan
Gubernur.
2.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang
berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk
oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota.
2.2.
Pengertian
Retribusi Daerah
Retribusi
daerah merupakan salah satu PAD yang
diharapkan menjadi salah
satu sumber pembiayaaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
untuk meningkatkan dan memeratakan kesehjateraan masyarakat. Daerah
kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya
dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang
memenuhi criteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Menurut
Marihot P. Siahaan (2005:6), “ retribusi
daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin
tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan “.
ü Ciri-ciri retribusi daerah adalah :
1.
Retribusi yang dipungut oleh pemerintah
daerah
2.
Dalam pemungutan terdapat paksaan secara
ekonomis
3.
Adanya kontra-prestasi yang secara
langsung dapat ditunjuk
4.
Retribusi dikenakan pada setiap
orang/badan yang menggunakan jasa-jasa yang disiapkanNegara
ü Tujuan retribusi daerah pada
dasarnya memiliki persamaan pokok dengan tujuan pemungutan pajak yang dilakukan
oleh Negara atau pemerintah daerah.
Adapun tujuan pemungutan tersebut adalah :
1.
Tujuan utama adalah untuk mengisi kas
Negara atau kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya
2.
Tujuan tambahan adalah untuk mengatur
kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada
masyarakat
ü Sifat-sifat retribusi daerah, pada
pelaksaan mempunyai dua (2) sifat yaitu :
1.
Retribusi yang sifatnya umum, maksudnya
setiap pungutan mempunyai sifat atau berlaku secara umum
2.
Retribusi yang pungutannya bertujuan,
maksudnya adalah retribusi yang dilihat dari segi pemakaiannya
ü Objek retribusi daerah adalah
retribusi atau jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah.
Adapun
yang menjadi objek dari retribusi daerah adalah berbentuk jasa yang dihasilkan,
yang terdiri dari :
1. Jasa
umum
2. Jasa
usaha
3. Perizinan
terpadu
ü Subjek retribusi daerah terdiri
dari :
1. Subjek
retribusi jasa umum
2. Subjek
retribusi jasa usaha
3. Subjek
retribusi perizinan terpadu
ü Jenis-jenis retribusi daerah
Retribusi daerah menurut UU No. 18
tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diubah terakhir
dengan UU No. 34 tahun 2000 dan peraturan pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang
retribusi daerah dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
a. Retribusi
jasa umum
b. Retribusi
jasa usaha
c. Retribusi
perizinan tertentu
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
Regulatory
Impact Analysis (RIA)
RIA adlah pendekatan sistemik untuk
menilai secara kritis dampak positif dan negatif dari peraturan yang diusulkan
dan yang sudah ada dan alternatif non-regulasi. Seperti yang digunakan di
negara-negara OECD yang mencakup berbagai metode.ini adalah elemen penting dari
pendekatan yang berbasis bukti untuk pembuata kebijakan.
Tahapan RIA
secara singkat adalah :
Tahap I :
Perumusan masalah
Pada tahapan ini, pembuat regulasi harus menjelaskan masalah yang mendasari
kenapa pemerintah perlu menerbitkan regulasi.
Tahap II :
Identifikasi Tujuan
Tahapan ini dilakukan untuk mengetahui sasaran yang ingin dicapai dari
suatu penebitan regulasi
Tahap III :
Identifikasi Alternatif
Dalam tahapan ini, dilakukan pengembangan alternatif tindakan ( obsis) yang
dapat digunakan untuk mencapai tujuan (sasaran) yang diidentifikasi
Tahap IV :
Identifikasi Obsis Penyelesaian Masalah
Dalam tahapan ini harus dilakukan komparasi terhadap berbagai pilihan
kebijakan yang ada selain membuat perda, pembuat kebijakan harus memastikan
bahwa pembuatan Perda dilakukan setelah mempertimbangkan kelebihan dan
kelemahan dari semua alternatif yang ada. Indikatornya antara lain : apakah
terdapat cara (alternatif tindakan) lain yang lebih baik dan lebih jelas, yang
dapat digunakan pemerintah untuk mencapai tujuannya
Tahap V :
Analisis Manfaat dan Biaya.
Dalam tahap ini dilakukan assessments atas manfaat dan biaya (keuntungan
dan kerugian) untuk setiap opsis atau alternatif tindakan, dilihat dari sudut
pandang pemerintah, masyarakat, konsumen, pelaku usaha, dan ekonomi secara
keseluruhan.
Tahap VI :
Konsultasi Publik.
Regulasi yang baik adalah regulasi yang secara terus menerus
dikomunikasikan kepada publik yang bertujuan untuk memastikan regulasi yang di
nilai adalah sesuatu yang tepat, sekaligus memastikan adanya persepsi tim RIA
dengan persepsi masyarakat. Konsultasi publik ini dimulai pada tahap
identifiksi masalah.
Tahap VII :
Strategi Implementasi
Setelah opsi dipilih, tahap berikutnya adalah merumuskan strategi untuk
mengimplementasikan regulasi di lapangan, yang mencakup mekanisme sosialisasi,
pelaksanaan dan monitoring, serta alternatif insentif dan mekanisme sanksi.
PEMBAHASAN
Sesuai
dengan amanat undang-undang nomor 28 Tahun 2009 Tentang pajak dan retribusi daerah bahwa salah satu
unsure pendapatan asli daerah adalah dari sector pajak dan retribusi
daerah. Dalam ketentuan pasal 110 ayat(1) Huruf B Undang –undang nomor 28 tahun2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah disebutkan bahwa retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan
merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum. Oleh karnanya dalam rangka menjamin
terlaksananya pelayanan kebersihan terhadap masyarakat agar terwujudnya
lingkungan yang bersih,sehat,tertib, aman, rapih,dan indah diperlukan satu
peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai paying hukum,
Ketentuan
pasal 28 H ayat(1) UNDANG-UNGANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 memberikan hak kepada setiap orang
untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat undang-undang
dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah daerah wajib memberikan
pelayanan kesehatan.
Secara umum terdapat tiga langkah
yang perlu dilalui dalam menyusun suatu Perda baru, yaitu Persiapan, Pembahasan
dan Pengesahan. Uraian dari masing langkah dapat bervariasi, namun secara umum
seluruh langkah harus dilalui sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang
Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Peraturan
Perundang-undangan.
TAHAP I : PERSIAPAN
1.
PEMBUATAN
NASKAH AKADEMIK PERATUAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN
TAHAP II : PEMBAHASAN
1.
Rapat
Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Acara Penyampaian Nota
Pengantar Kepala
Daerah
Kota Medan Terhadap 3 ( Tiga) Ranperda Kota Medan Tentang Retribusi Daerah:
1.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
2.
Retribusi Pelayanan kebersihan
3.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ü Jalannya : Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Acara
Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Kota Medan Terhadap 3 ( Tiga) RANPERDA Kota Medan Tentang Retribusi Daerah:
1.
Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan
2.
Retribusi
Pelayanan kebersihan
3.
Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
2.
PENYAMPAIAN
NOTA PENGANTARWali Kota Medan Terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Retribusi
Pelayanan Kebersihan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Dan Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan.
Ditandatangani oleh Wali Kota Medan :Drs. Rahudman
Harahap, MM
Rabu, 16 November 2011. Pukul : 09.00 WIB, di Kantor DPRD Kota Medan
3.
Rapat Paripurna DPRD
Kota Medan Dalam Acara :
Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap 3 (Tiga)
Ranperda Kota Medan Tentang Retribusi Daerah :
1. Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan
2.
Retribusi Pelayanan kebersihan
3. Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
ü Pembacaan Komposisi Personalia Fraksi Medan Bersatu Tahun
2012 oleh Sekretaris Dewan.
ü Jalannya : Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Acara : Penyampaian
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap 3 (Tiga) Ranperda Kota
Medan Tentang Retribusi Daerah :
1.
Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan
2. Retribusi Pelayanan kebersihan
3.
Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
Ditandatangani oleh
ph.Ketua DPRD Kota Medan : H. Ikrimah Hamidi, ST, M.Si
Senin, 09 Januari
2012, Pukul : 09.00 WIB
4.
Rapat
Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Acara :
Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Kota Medan Terhadap Pemandangan Umum
Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.
ü
Jalannya
: Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Acara : Tanggapan/Jawaban
Jepala Daerah Kota Medan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota
Medan Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.
Kamis, 12 Januari 2012.
5.
Pidato Walikota Medan Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Rangka
Pengambilan Keputusan Dan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah
Kota Medan Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.
6.
Rapat Paripurna DPRD
Kota Medan Dalam Acara Penyampaian Laporan panitia Khusus, Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi Kota Medan Dan
Pengambilan Keputusan Serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Pimpinan
DPRD Kota Medan Dengan Kepala Daerah Kota Medan Terhadap RANPERDA Kota Medan
Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan
Ditandatangani
oleh ph. Ketua : Agus Napitupulu,SH
ü Jalannya : Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Acara Penyampaian Laporan
panitia Khusus, Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi Kota Medan Dan Pengambilan
Keputusan Serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD Kota
Medan Dengan Kepala Daerah Kota Medan Terhadap RANPERDA Kota Medan Tentang
Retribusi Pelayanan Kebersihan.
1)
Laporan
Hasil
Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Kota Medan Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.
2)
Pendapat
Fraksi-Fraksi Terhadapat Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Dan
Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.
Medan, 22 Oktober 2012

Oleh ketua DRS.HERRY JULKARNAIN,
M.SI
Sekretaris DRA. HJ. SRIJATI POHAN
Disampaikan oleh Anggota Dewan Atas
Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan MARTUAN OLOAN HARAHAP


Memberikan pendapat dan saran atas
Ranperda Retribusi pelayanan kebersihan, sebagai berikut
a. Fraksi
PDIP mengapresiasi kinerja pansus yang melakukan peninjauan dengan melakukan pengurangan terhadap besarnya tarif retribusi pelayanan kebersihan dan juga
membagi lima kelompok kualitas rumah tangga dari tiga kelompok kualitas
kelompok rumah tangga yang diusulkan PEMKO Medan.
b. Pendapatan
asli daerah (PAD) kota medan bersektor retribusi pelayanan kebersihan merupakan
salah satu sumber penerimaan daerah yang sangat potensial dikota medan
c. Pelayanan
dibidang kebersihan dikota medan belum terlaksana secara merata. terutama
dikawasan pinggiran kota, diharapkan dapat dilakukan secara merata.
d. Melakukan
evaluasi pada realisasi penerimaan retribusi sampah dari pasar tradisional yang
sangat rendah setiap tahun dikota medan
e. Membangun
badan usaha milik daerah (BUMD) yang khusus dalam pengelolaan sampah
f. Mendesak
wali kota medan memberikan instruksi kepada dinas kebersihan untuk segera
melakukan pengutipan retribusi kepada semua wajib retribusi sampah dan tidak
membenarkan adanya pihak-pihak yang memungut retribusi sampah dikota medan.
Senin, 22 Oktober 2012
Dibacakan Oleh DRS. DANIEL PINEM
Pendapat
Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan
Disampaikan
oleh CP NAINGGOLAN, SE, MAP

Disampaikan
oleh KUAT SUBAKTI
Pendapat
Fraksi PPP
Atas
Nama Ketua IR. H. AHMAD PARLINDUNGAN, MSI dan Sekretaris ABDUL RANI, SH

DPRD
Kota Medan disampaikan oleh IR. BUDIMAN PANJAITAN selaku Sekretaris Fraksi PDS
DPRD Kota Medan

Terdiri
dari partai perjuangan Indonesia baru, partai kasih demokrasi Indonesia,partai
peduli rakyat nasional dan partai buruh
Yang
dibacakan oleh JANLIE, SE, AK
Terlampir :
1.
Daftar
Hadir Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Medan
2.
Daftar
Hadir SKPD Kota Medan
3.
Daftar Hadir Camat Sekota Medan
TAHAP
III : PENGESAHAN
1.
Persetujuan
Bersama DPRD Kota Medan Dan WaliKota Medan Mengenai Persetujuan Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan
2.
Pengesahan
RAPERDA Menjadi PERDA Kota Medan OLEH Ketua DPRD.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama dengan Kepala Daerah. Tahapan pembuatan PERDA terbagi 3
yaitu :
1.
Tahap Persiapan
2.
Tahap Pembahasan, dan
3.
Tahap Pengesahan
4.2 SARAN
Pembuatan rancangan peraturan daerah yang baik hendaknya didasarkan pada
prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak didapatkan berbagai masalah
yang tumpang-tindih. Dan pemerintah juga hendaknya mengimplementasikan setiap
Peraturan Daerah yang dibuat denfan sebaik-baiknya untuk menciptakan pelayanan
dan kesejahteraan bagi masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Risalah
Rapat Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2012 Tentang
: Retribusi Pelayanan Kebersihan Di Kota Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar